2 Cara Pendaftaran Diri di DTKS Untuk Dapatkan Bansos PKH, BPNT, KIP, KIS, dan Prakerja
Cara daftar PKH, BPNT, KIS, KIP, dan Prakerja melalui DTKS-palpres.com-
A. Pendaftaran Offline
Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat ditempuh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat di sistem DTKS.
Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Setelah terdaftar, dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam Daftar Penerima Bantuan Sosial (DTKS).
Hasil musyawarah tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
Berita acara ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
BACA JUGA:Ibu Hamil Bisa Dapat Bansos Rp3.000.000 Per Tahun, Simak Penjelasannya!
Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
Data yang sudah diinput dalam SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi oleh bupati/wali kota.
Hasil verifikasi dan validasi yang telah disahkan oleh bupati/wali kota kemudian disampaikan kepada gubernur.
Gubernur akan meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada menteri terkait.
BACA JUGA:WOW! Intip 8 Mobil Hyundai Terbaru 2024, Dari Sedan Listrik Sampai Dengan SUV
B. Pendaftaran Online
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: