Citraland
Honda

Pj Bupati Asmar Cek Fasilitas Sekolah di OKI, Ini Hasilnya

Pj Bupati Asmar Cek Fasilitas Sekolah di OKI, Ini Hasilnya

Pj Bupati Asmar bersama Plh Kadisdik OKI mengecek fasilitas sekolah di OKI-PALPRES.COM-

BACA JUGA:Jamin Pasokan Air IKN Aman, Kementerian PUPR Alokasikan Anggaran Rp146,96 Triliun, Untuk Apa?

"Anak-anak jajannya diluar yang belum tentu higienis, makanya komite sekolah bersepakat membangun kantin sekolah," terangnya.

Bukan baru kali ini saja, sudah banyak bangunan sekolah yang dibangun dari sumbangan dari komite sekolah dan bantuan pendidikan dari stakeholder lain yang tidak mengikat.

"Seperti talud penahan tanah, jalan setapak serta beberapa bangunan lainnya dari komite sekolah, ada juga pihak lain (perusahaan) yang sifatnya tidak mengikat," bebernya.

Sementara Plh Kadisdik OKI, H Saparudin menjelaskan, bahwa Penggalangan dana oleh Komite Sekolah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

BACA JUGA:Pj Bupati Minta Pelayanan Publik di OKI Responsif dan Berdampak

Menurut dia, dalam aturan tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan untuk melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan pendidikan dan bantuan pendidikan, namun tidak dalam bentuk pungutan.

"Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan," paparnya..

Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

"Perlu dipastikan penarikan uang tersebut tidak ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, tidak bersifat wajib, dan tidak mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya," tutup Saparudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: