Honda

BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Resmi Dihapus Lantas Apa penggantinya?

BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Resmi Dihapus Lantas Apa penggantinya?

Ganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)-resti hartini-google map

PALPRES.COM - BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 resmi dihapus dengan diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) guna memastikan seluruh peserta mendapatkan ruang perawatan sesuai standar pemerintah.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan baru yang mengatur penghapusan kelas pelayanan kesehatan 1, 2, dan 3.

Ketentuan penghapusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Perpres).

Peraturan ini mengatur bahwa kelas yang sebelumnya berlaku di BPJS Kesehatan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

BACA JUGA:Keren, Mitra Binaan PEP Subang Field Tampilkan Produk Green Textile di Ajang IPA Convex 2024

BACA JUGA:IKN Sedot APBN Rp90,4 Triliun, Segini Progres Hunian ASN di Kalimantan Timur

KRIS merupakan standar minimal pelayanan rawat inap yang tersedia bagi peserta BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi mengatakan, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur penyederhanaan standar BPJS kelas pelayanan kesehatan.

Penyederhanaan ini dilakukan dengan gagasan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan BPJS dan memastikan seluruh peserta mendapatkan ruang perawatan sesuai standar pemerintah.

Direktur Departemen Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan "KRIS memiliki 12 kriteria, antara lain kepadatan komponen bangunan, ventilasi, penerangan, perlengkapan tidur, suhu ruangan, kamar mandi, saluran keluar oksigen, dan ruang tetap," jelasnya.

BACA JUGA:Peroleh Keuntungan Rp503 Miliar Tahun 2023, Elnusa Bagi-Bagi Deviden Rp201 Miliar di RUPS Tahunan

BACA JUGA:Lagi Terbang, Mesin Pesawat CJH Kloter 5 Asal Gowa Tiba-tiba Rusak, Kemenag Minta Garuda Indonesia Profesional

Presiden Jokowi meminta seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menerapkan sistem KRIS paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Nadia mengatakan, "saat ini terdapat 2.000 rumah sakit yang memenuhi standar KRIS. Namun, masih ada sekitar 200 rumah sakit yang jauh dari memenuhi standar."

Sebelum standardisasi berlaku, Pak Budi mengimbau masyarakat menunggu regulasi teknis sistem pelayanan.

Menteri Budi akan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan sebagai tindak lanjut Keputusan Eksekutif tentang Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA:Perkuat Komitmen Net Zero Emission, PHE Tandatangani Kerja Sama Carbon Capture dengan ExxonMobil

BACA JUGA:Pengumuman Seleksi Program Magang Kementerian Sekretariat Negera RI 2024

Sementara itu, Direktur BPJS Kesehatan Gufron Mukti menjelaskan pengenalan KRIS tidak akan menghapuskan tingkat pelayanan rawat inap bagi peserta.

Perpres tentang Jaminan Kesehatan tidak menyebutkan besaran iuran.

Besaran donasi akan ditentukan kemudian tergantung pada peralatan ruang perawatan rumah sakit.

Penilaian tersebut akan dilakukan oleh Menteri Kesehatan bersama dengan BPJS Kesehatan dan otoritas terkait, dan hasilnya akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran.

BACA JUGA:Asing Kuasai Smelter Nikel Rp37 Triliun di Sulawesi Tengah, Ini Dampaknya Bagi Daerah Sekitar

BACA JUGA:Tutup Rangkaian Kampanye ‘Better Life for All’, LG Distribusikan 3.000 Paket Makanan

Berdasarkan hal tersebut, pos BPJS akan tetap mengikuti aturan lama yang berlaku.

Adanya penerimaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menghilangkan perbedaan kualitas pelayanan antar peserta kelas 1, 2, dan 3, serta diharapkan seluruh masyarakat mendapat pelayanan yang adil dan berkualitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: