Honda

Datangi Muba, Kapolda Sumsel Komitmen Penegakan Hukum Kasus Minyak Ilegal

Datangi Muba, Kapolda Sumsel Komitmen Penegakan Hukum Kasus Minyak Ilegal

Kapolda Sumsel, Irjen Albertus Rachmad Wibowo didampingi Pj Bupati H Sandi Pahlepi dan Forkopimda Muba, saat melakukan dialog terkait Komitmen Penegakan Hukum Kasus Minyak Ilegal-Dinkominfo Muba-

MUBA, PALPRES.COM - Maraknya kasus illegal drilling atau penyalahgunaan minyak ilegal di Sumatera Selatan (Sumsel), masih menjadi sorotan. 

Terkait hal itu, Polda Sumsel pun terus berkomitmen dalam menindak tegas kasus-kasus tersebut yang terjadi di wilayah hukumnya. 

Untuk itu, Polda Sumsel terus berkoordinasi dan bergandengan tangan dengan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, Kementerian ESDM, SKK Migas, hingga perusahaan terkait.

Kapolda Sumsel, Irjen Albertus Rachmad Wibowo mengatakan pihaknya akan tetap melakukan tindakan hukum terhadap illegal drilling hingga penyalahgunaan distribusi minyak ilegal yang terjadi di Provinsi Sumsel

BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Bakal Sulap Taman Kurma Jadi Alun-alun Merdeka

BACA JUGA:5 Tipe Warga yang Bisa Dapat BLT Dana Desa atau Kemiskinan Ekstream Rp. 3.600.000,-

"Kita ingin mata pencarian masyarakat tetap hidup, negara tetap meningkat lifting minyaknya dan lingkungan juga terjaga.

Nmun tetap aturan tidak boleh dilanggar. 

Kenapa Polri turun langsung, karena kalau terjadi ledakan atau kebakaran pasti Polri yang disalahkan.

Oleh karena itu kita hari ini akan sama-sama diskusi carikan solusi terbaik,"ujarnya saat melakukan rapat bersama jajaran Forkopimda Muba dan Petro Muba, di Gedung Petro Muba, Kamis 16 Mei 2024.

BACA JUGA:Tips Cara Cegah Pelek dan Ban Mobil Hilang Dicuri Saat Parkir di Mall

BACA JUGA:Animator Indonesia Terlibat Dalam Proses Produksi Film 'Kingdom of the Planet of the Apes'

Jenderal Bintang Dua ini juga menyebutkan, sampai saat ini regulasi mengenai sumur minyak rakyat belum ada perubahan dan belum dilegalkan. 

Dengan kata lain, pihaknya masih mengikuti regulasi sesuai Peraturan Menteri ESDM No 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua.

"Yang dilegalkan adalah sumur tua. 

Regulasi minyak rakyat tetap dilarang mengacu Permen ESDM Nomor 1 tahun 2018," jelasnya.

BACA JUGA:Gus Amu Maju Pilkada Muara Enim, Kiyai Zanudin: Saatnya Santri Ikut Serta Membangun Negeri

BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Gali Potensi Pemanfaatan Pajak Retribusi di TOS Untuk Meningkatkan PAD

Tak hanya fokus pada illegal drilling, Polda Sumsel pun memaksimalkan tindak penegakan hukum pada kasus penyalahgunaan minyak ilegal, khususnya gudang-gudang minyak ilegal.

Sementara itu Pj Bupati Muba H Sandi Pahlepi menyampaikan terima kasih, dan apresiasi atas kedatangan Kapolda Sumsel yang meluangkan waktu ke Bumi Serasan Sekate, untuk melihat langsung aktivitas pengeboran sumur minyak yang dilakukan oleh warga di Kabupaten Muba.

"Banyak masyarakat Muba yang bergantung kehidupan dari illegal drilling ini.

Oleh karena itu kita selaku Pemerintah Daerah berharap ada tindak lanjut, agar bisa membuat tata kelola sumur minyak yang baik.

BACA JUGA:Berkolaborasi, Dinsos Palembang dan OMS HIV Dukung Penyintas Berdaya

BACA JUGA:Pj Ketua TP PKK Lubuklinggau Hj Henita Trisko Hadiri Pembukaan Expo HUT Dekranasda di Surakarta

Sehingga menghasilkan solusi yang berpihak pada keselamatan kemanusian, lingkungan serta tidak melaanggar hukum,"ujarnya.

Sandi juga mengungkapkan, Pemkab Muba berharap adanya regulasi yang dapat dijadikan dasar atau dapat melegalisasi penambangan sumur minyak masyarakat

Baik melalui revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2008 ataupun aturan dalam bentuk lain.

Hal ini untuk mewujudkan apa yang menjadi arahan Presiden RI dalam rapat terbatas pada 12 April 2022, yaitu melaksanakan pengelolaan sumur minyak yang aman bagi keselamatan masyarakat.

BACA JUGA:5 Perbedaan Yamaha Gear 125 Vs Mio M3, yang Punya Mesin Serupa Tapi Tak Sama!

BACA JUGA:4 Rekomendasi Merk Sepeda Gunung Terbaik, Nomor 1 dan 2 Harganya Terjangkau

Lalu keselamatan lingkungan, meningkatkan perekonomian masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah dan negara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: dinkominfo muba