Datangi Muba, Kapolda Sumsel Komitmen Penegakan Hukum Kasus Minyak Ilegal
Kapolda Sumsel, Irjen Albertus Rachmad Wibowo didampingi Pj Bupati H Sandi Pahlepi dan Forkopimda Muba, saat melakukan dialog terkait Komitmen Penegakan Hukum Kasus Minyak Ilegal-Dinkominfo Muba-
MUBA, PALPRES.COM - Maraknya kasus illegal drilling atau penyalahgunaan minyak ilegal di Sumatera Selatan (Sumsel), masih menjadi sorotan.
Terkait hal itu, Polda Sumsel pun terus berkomitmen dalam menindak tegas kasus-kasus tersebut yang terjadi di wilayah hukumnya.
Untuk itu, Polda Sumsel terus berkoordinasi dan bergandengan tangan dengan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, Kementerian ESDM, SKK Migas, hingga perusahaan terkait.
Kapolda Sumsel, Irjen Albertus Rachmad Wibowo mengatakan pihaknya akan tetap melakukan tindakan hukum terhadap illegal drilling hingga penyalahgunaan distribusi minyak ilegal yang terjadi di Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Bakal Sulap Taman Kurma Jadi Alun-alun Merdeka
BACA JUGA:5 Tipe Warga yang Bisa Dapat BLT Dana Desa atau Kemiskinan Ekstream Rp. 3.600.000,-
"Kita ingin mata pencarian masyarakat tetap hidup, negara tetap meningkat lifting minyaknya dan lingkungan juga terjaga.
Nmun tetap aturan tidak boleh dilanggar.
Kenapa Polri turun langsung, karena kalau terjadi ledakan atau kebakaran pasti Polri yang disalahkan.
Oleh karena itu kita hari ini akan sama-sama diskusi carikan solusi terbaik,"ujarnya saat melakukan rapat bersama jajaran Forkopimda Muba dan Petro Muba, di Gedung Petro Muba, Kamis 16 Mei 2024.
BACA JUGA:Tips Cara Cegah Pelek dan Ban Mobil Hilang Dicuri Saat Parkir di Mall
BACA JUGA:Animator Indonesia Terlibat Dalam Proses Produksi Film 'Kingdom of the Planet of the Apes'
Jenderal Bintang Dua ini juga menyebutkan, sampai saat ini regulasi mengenai sumur minyak rakyat belum ada perubahan dan belum dilegalkan.
Dengan kata lain, pihaknya masih mengikuti regulasi sesuai Peraturan Menteri ESDM No 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: dinkominfo muba