Honda

Kapolda Sumsel Datangi Kawasan Sentra Illegal Drilling di Babat Toman Muba, Komitmen Akan Tindak Tegas

Kapolda Sumsel Datangi Kawasan Sentra Illegal Drilling di Babat Toman Muba, Komitmen Akan Tindak Tegas

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, langsung mendatangi salah satu kawasan sentra minyak ilegal di Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin Kamis 16 Mei 2024--Humas Polda Sumsel

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kegiatan illegal drilling dan illegal refinery semakin bertambah masif saja.

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, langsung mendatangi salah satu kawasan sentra minyak ilegal di Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin Kamis 16 Mei 2024.

Sebelumnya, Kapolda sempat mengunjungi kantor PT Petro Muba.

Disana Kapolda Sumsel kembali menegaskan pihaknya tetap pada komitmen awal yang mana akan menindak tegas illegal drilling dan illegal refinery.

BACA JUGA:Kunjungi Polda Sumsel, Tim Slog Polri Optimalkan Pemanfaatan Aplikasi ‘Siada Baja’

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Komitmen Tindak Tegas Illegal Drilling dan Illegal Refinery

“Saya bersama Pangdam II Sriwijaya sepakat berkomitmen, produksi minyak ilegal akan terus kami tangkap.

Dan akan kami tegakkan hukum, dengan prioritas terhadap gudang-gudang dan illegal refinery,” tegasnya.

Selagi belum ada keputusan resmi terkait legalisasi sumur minyak ilegal yang ada di Muba tersebut, Kapolda Sumsel menegaskan pihaknya beserta jajaran akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku illegal refinery dan illegal drilling. 

“Secara bertahap, kami juga akan menindak yang di hulunya juga,” ujarnya.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel: Truk ODOL Ancaman Keselamatan dan Tantangan Pengawasan

BACA JUGA:Warga Desa Rawang Besar Ditemukan Tak Bernyawa, Adik Kandung Korban Temukan Benda Tak Terduga Ini

Pasalnya, rapat koordinasi telah seringkali digelar baik di Polda Sumsel, Pemprov Sumsel maupun di Pemkab Muba.

Namun sepertinya kegiatan illegal drilling dan illegal refinery semakin bertambah masif saja.

“Jumlah sumur minyak rakyat diperkirakan mencapai 10.000 buah.

Ini tentu akan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang akan diderita oleh masyarakat setempat dimasa yang akan datang.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Hadiri Rapat Paripurna Peringatan HUT Provinsi Sumsel ke 78

BACA JUGA:Bidhumas Polda Sumsel Jembatan antara Polisi dan Media, Hasilkan Informasi ke Masyarakat

Hendaknya perlu diimbangi dengan upaya pelestarian lingkungan,” katanya.

“Kita ingin mata pencarian masyarakat tetap hidup, negara tetap meningkat lifting minyaknya.

Dan tentunya lingkungan juga terjaga, namun tetap aturan tidak boleh dilanggar.

Kenapa Polri turun langsung, karena kalau terjadi ledakan atau kebakaran pasti Polri yang disalahkan,” imbuhnya.

BACA JUGA:Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 432 Kg Mie Kuning Berformalin

BACA JUGA:Polda Sumsel Berduka, Perwira Polwan Iptu Yuni Haryaztuti Tutup Usia

Disisi lain, Kapolda melihat kehidupan masyarakat di sekitar lokasi penambangan minyak ilegal Kecamatan Babat Toman cukup makmur.

Hal itu diihatnya dari ramainya pasar, kendaraan yang digunakan dan rumah yang mewah.

Sampai saat ini, sambung Kapolda, regulasi mengenai sumur minyak rakyat belum ada perubahan dan belum dilegalkan.

Pihaknya masih mengikuti regulasi sesuai Peraturan Menteri ESDM No 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua.

BACA JUGA:Wakapolda Sumsel Pimpin Rapim Evaluasi Mingguan Program Beyond Trust Presisi Tahun 2024

BACA JUGA:Wujudkan Good Governance and Clean Goverment, Kapolda Sumsel Buka Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Tahap I

“Yang dilegalkan adalah sumur tua. Regulasi minyak rakyat tetap dilarang mengacu Permen ESDM Nomor 1 tahun  2008, jadi Polda Sumsel tetap akan melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran minyak ilegal,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: