RDPS
Honda

PERHATIAN! Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 29 Zulkaidah

PERHATIAN! Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 29 Zulkaidah

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengingatkan kepada jemaah umrah terkait masa berlaku visa umrah--

“PPIU yang memberangkatkan Jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya lagi.

Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji.

BACA JUGA:Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini 6 Larangan saat Berada di Tanah Suci

BACA JUGA:Catat, Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Tempat-tempat Ini

Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

Kementerian Agama akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan Jemaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi.

“Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki Jemaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali,” terang Anna.

“Kami juga akan memperketat pengawasan keberangkatan umrah di akhir musim sekaligus menyampaikan secara langsung kepada PPIU agar jemaah umrah yang diberangkatkan benar-benar Kembali paling lambat tanggal 29 Zulkaiah,” terangnya.

 BACA JUGA:XL Axiata Luncurkan Kartu Perdana Khusus Haji Rp345 Ribu Kuota 20GB, Komunikasi di Tanah Suci Semakin Lancar

BACA JUGA:Jemaah Haji Indonesia Akan Gunakan Smartcard untuk Akses Armuzna, Ini Sanksinya Kalau Hilang

Lebih lanjut Anna Hasbie meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media.

“Kementerian Agama tentu akan melakukan pembinaan berupa sosialisasi kepada PPIU tentang kebijakan Arab Saudi tersebut. Kami juga meminta agar Asosiasi PPIU turut serta melakukan pembinaan yang lebih massif kepada anggota melalui berbagai cara baik pembinaan langsung maupun melalui media sosial,” pungkasnya.

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: