Honda

13 Kg Sabu Diblender Bareng Zat Kimia, Kapolrestabes Palembang Musnahkan Barang Bukti

13 Kg Sabu Diblender Bareng Zat Kimia, Kapolrestabes Palembang Musnahkan Barang Bukti

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK memimpin pemusnahan barang bukti Sabu dengan cara diblender-Kurniawan -palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM – Sebanyak 13 Kg sabu-sabu yang merupakan barang bukti hasil tangkapan dimusnahkan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK memimpin pemusnahan barang bukti sabu sabu tersebut dengan cara diblender.

Layaknya membuat minuman jus, barang bukti tersebut dicampur dengan zat kimia lalu diblender hingga cair seperti minuman jus, pada Rabu 22 Mei 2024.

Barang bukti ini sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan pengecekan terlebih dahulu oleh petugas Labfor Forensik Polda Sumsel.

BACA JUGA:Penagih Hutang Aniaya Petani di SP Padang, Korban Lapor Ke Polres OKI

BACA JUGA:Bidan Zainab Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Malpraktik, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Hal ini bertujuan untuk mengetahui keaslian barang haram tersebut.

"Kita melakukan pemusnahan tersebut dengan cara diblender dan dicampur zat kimia.

Tetapi sebelumnya terlebih dahulu dilakukan pengecekan keaslian dan kandungan dari barang haram tersebut," ujarnya.

Lantas, setelah dipastikan keaslian dari barang bukti itu di Labfor.

BACA JUGA:1 Tahun DPO, Pelaku Curas di SP Padang Ini Diamankan Polisi

BACA JUGA:Penjual Telur Warga Banyuasin Ditemukan Meninggal di Sungai Ogan, Tim SAR Gabungan Evakuasi

Maka barang haram tersebut langsung dilakukan pemusnahan dengan cara diblender dengan campuran bahan kimia.

Kapolrestabes Palembang Kmbes Pol Harryo Sugihartono SIK menerangkan, bahwa pemusnahan tersebut dilakukan guna menghindari hal yang tidak di inginkan dikemudian hari.

Selain itu, lanjut Harryo, barang haram tersebut disisihkan sedikit untuk barang bukti di Pengadilan.

Hal itu guna untuk penetapan hukuman kepada dua tersangka pemilik barang bukti tersebut. 

BACA JUGA:Rian Tiarno Diamankan Polisi, Barang Bukti Ini Ikut Disita Petugas

BACA JUGA:11 Ton BBM Ilegal Diamankan, Sopir dan Kernet Ditangkap Patroli Satuan Brimob

"Dalam kegiatan pemusnahan ini kita juga menghadirkan tersangkanya Toni Darmawan (29) dan Suyatno Gustono (28)," katanya.

Kedua tersangka dihadirkan untuk menyaksikan secara langsung pemusnahan barang bukti yang dilakukan. 

"Kita menghadirkan mereka untuk melihat proses pemusnahan barang haram yang mereka miliki," ungkapnya.

Ia menerangkan, bahwa kedua tersangka sudah lama menjadi Target Operasi (TO), dua sekawan berprofesi kurir Sabu berhasil ditangkap personel Polsek Plaju  Palembang.

BACA JUGA:Penjual Telur Warga Banyuasin Tenggelam di Sungai Ogan, Basarnas Sumsel Kerahkan Personel

BACA JUGA:Ditemukan Mengambang di Dekat BKB, Tim SAR Gabungan Evakuasi Jasad Faturahman

Didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry dan Kapolsek Plaju, AKP Rendy Novriansyah, Kombes Pol Harryo mengungkapkan, bahwa barang bukti sabu sabu yang diamankan senilai Rp7,8 miliar. 

Penangkapan yang dilakukan personel Polsek Plaju sendiri berawal dari personel yang berhasil melakukan pendeteksian terkait keberadaan tersangka Wawan yang diketahui berada di tempat persembunyiannya.

Namun tersangka berhasil kabur berkat kecerdikanya sebelum personel Polsek Plaju datang.

"Sebelum personel kita datang melakukan penangkapan di kediamannya, tersangka ini ternyata sudah lebih dahulu kabur," katanya.

BACA JUGA:Aksi Cepat Tim Rescue Basarnas Sumsel Cari Remaja Tenggelam di Sungai Musi

BACA JUGA:2.374 Kursi Disiapkan KAI Divre III Palembang, Antisipasi Lonjakan Penumpang di Libur Panjang Waisak

Namun di depan lorong tersangka Wawan, personel Polsek Plaju mendapatkan rekan tersangka yang diketahui bernama Suyatno berhasil ditangkap.

Lalu personel berhasil memancing tersangka Wawan keluar berkat nyanyian dari tersangka Suyatno.

"Tersangka Wawan oleh personel kita berhasil ditangkap ketika berada di rumahnya di Jalan Tegal Binangun, Lorong Karang Anyar, Kecamatan Plaju, Minggu 31 Maret 2023 sekira pukul 01.30 WIB," terang Kombes Pol Harryo.

Di kediaman tersangka, personel Polsek Plaju Palembang berhasil mengamankan barang bukti Sabu sabu sebanyak 13 Kg Sabu.

Awalnya, dari keterangan tersangka Wawan kalau barang haram yang diterima berjumlah 60 Kg Sabu, tapi barang tersebut terpecah dan sudah dilakukan pendistribusian.

"Jadi barang bukti yang diamankan personel kita ini adalah sisa dari pendistribusian yang dilakukan tersangka Wawan ini,” bebernya.

Kedua tersangka dijerat pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Bahkan juga terancam pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tandas Kapolrestabes Palembang.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: