13 Kg Sabu Diblender Bareng Zat Kimia, Kapolrestabes Palembang Musnahkan Barang Bukti
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK memimpin pemusnahan barang bukti Sabu dengan cara diblender-Kurniawan -palpres.com
BACA JUGA:2.374 Kursi Disiapkan KAI Divre III Palembang, Antisipasi Lonjakan Penumpang di Libur Panjang Waisak
Namun di depan lorong tersangka Wawan, personel Polsek Plaju mendapatkan rekan tersangka yang diketahui bernama Suyatno berhasil ditangkap.
Lalu personel berhasil memancing tersangka Wawan keluar berkat nyanyian dari tersangka Suyatno.
"Tersangka Wawan oleh personel kita berhasil ditangkap ketika berada di rumahnya di Jalan Tegal Binangun, Lorong Karang Anyar, Kecamatan Plaju, Minggu 31 Maret 2023 sekira pukul 01.30 WIB," terang Kombes Pol Harryo.
Di kediaman tersangka, personel Polsek Plaju Palembang berhasil mengamankan barang bukti Sabu sabu sebanyak 13 Kg Sabu.
Awalnya, dari keterangan tersangka Wawan kalau barang haram yang diterima berjumlah 60 Kg Sabu, tapi barang tersebut terpecah dan sudah dilakukan pendistribusian.
"Jadi barang bukti yang diamankan personel kita ini adalah sisa dari pendistribusian yang dilakukan tersangka Wawan ini,” bebernya.
Kedua tersangka dijerat pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Bahkan juga terancam pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tandas Kapolrestabes Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: