13 Kg Sabu Diblender Bareng Zat Kimia, Kapolrestabes Palembang Musnahkan Barang Bukti
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK memimpin pemusnahan barang bukti Sabu dengan cara diblender-Kurniawan -palpres.com
Selain itu, lanjut Harryo, barang haram tersebut disisihkan sedikit untuk barang bukti di Pengadilan.
Hal itu guna untuk penetapan hukuman kepada dua tersangka pemilik barang bukti tersebut.
BACA JUGA:Rian Tiarno Diamankan Polisi, Barang Bukti Ini Ikut Disita Petugas
BACA JUGA:11 Ton BBM Ilegal Diamankan, Sopir dan Kernet Ditangkap Patroli Satuan Brimob
"Dalam kegiatan pemusnahan ini kita juga menghadirkan tersangkanya Toni Darmawan (29) dan Suyatno Gustono (28)," katanya.
Kedua tersangka dihadirkan untuk menyaksikan secara langsung pemusnahan barang bukti yang dilakukan.
"Kita menghadirkan mereka untuk melihat proses pemusnahan barang haram yang mereka miliki," ungkapnya.
Ia menerangkan, bahwa kedua tersangka sudah lama menjadi Target Operasi (TO), dua sekawan berprofesi kurir Sabu berhasil ditangkap personel Polsek Plaju Palembang.
BACA JUGA:Penjual Telur Warga Banyuasin Tenggelam di Sungai Ogan, Basarnas Sumsel Kerahkan Personel
BACA JUGA:Ditemukan Mengambang di Dekat BKB, Tim SAR Gabungan Evakuasi Jasad Faturahman
Didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry dan Kapolsek Plaju, AKP Rendy Novriansyah, Kombes Pol Harryo mengungkapkan, bahwa barang bukti sabu sabu yang diamankan senilai Rp7,8 miliar.
Penangkapan yang dilakukan personel Polsek Plaju sendiri berawal dari personel yang berhasil melakukan pendeteksian terkait keberadaan tersangka Wawan yang diketahui berada di tempat persembunyiannya.
Namun tersangka berhasil kabur berkat kecerdikanya sebelum personel Polsek Plaju datang.
"Sebelum personel kita datang melakukan penangkapan di kediamannya, tersangka ini ternyata sudah lebih dahulu kabur," katanya.
BACA JUGA:Aksi Cepat Tim Rescue Basarnas Sumsel Cari Remaja Tenggelam di Sungai Musi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: