Honda

Inilah Besaran Gaji, Tunjangan Serta Fasilitas Didapatkan Bupati dan Walikota Selama Menjabat

Inilah Besaran Gaji, Tunjangan Serta Fasilitas Didapatkan Bupati dan Walikota Selama Menjabat

Jumlah Besaran Gaji dan Tunjangan Diterima Bupati Serta Walikota Selama Menjabat.-Istimewa/Net-

PALPRES.COM- Pastinya kamu pernah bertanya-tanya berapakan sih gaji, tunjangan dan fasilitas didapatkan seorang kepala daerah seperti Bupati dan Walikota ketika menjabat?

Banyak orang yang mengincar untuk bisa duduk menjadi orang nomor satu di daerahnya sebagai kepala daerah.

Baik itu sebagai Bupati ataupun Walikota. Itu bisa dilihat dari persaingan yang sangat sengit untuk bisa memenangkan kontestasi Pilkada. 

Beragam cara untuk bisa terpilih menjadi pemimpin daerah.

BACA JUGA:Tak Hanya Berharap ‘Tiket’ Parpol, Calon Kepala Daerah Bisa Maju via Jalur Perseorangan

BACA JUGA:Ampuh Buat Meningkatkan Kepemimpinan, Batu Akik Bacan Cocok Buat Calon Kepala Daerah!

Akan tetapi tidak semua orang bisa menginginkan menjadi seorang kepala daerah.

Sebab sudah menjadi rahasia umum jika ingin menjadi bupati atau walikota membutuhkan modal yang sangat besar.

Dengan modal yang besar pencalonan Bupati atau Walikota lalu berapa sih gaji bupati atau walikota tersebut?.

Nah, mari kita bahas satu persatu mulai dari gaji, tunjangan dan fasilitas apa saja yang diterima oleh Bupati dan Walikota selama menjabat.

BACA JUGA:3 Kepala Daerah Terkaya di Provinsi Sulawesi Utara, Wali Kota Manado Nomor Berapa?

BACA JUGA:Ternyata Bukan Gibran, Ini Kepala Daerah Terkaya di Jawa Tengah Versi LHKPN

1. Gaji Pokok Bupati dan Walikota 

Untuk gaji Bupati dan Walikota sudah diatur oleh PP Republik Indonesia nomor 59 tahun 2000 dimana pada pasal 1 berbunyi mengatur jumlah besaran gaji pokok untuk kepala daerah dan wakilnya dengan rincian sebagai berikut.

Gaji pokok bupati atau walikota yaitu sebesar Rp2,1 juta per bulan.

Sedangkan untuk gaji pokok wakil bupati atau wakil walikota yaitu sebesar 2 juta per bulan.

BACA JUGA:Kepala Daerah Terkaya di Provinsi Riau Ini Miliki Kas Rp6,7 Miliar dan 6 Kendaraan

BACA JUGA:3 Kepala Daerah Terkaya di Kalimantan Timur, Salah satunya Bupati Cantik dengan Harta Rp 22 Miliar

2. Tunjangan Bupati dan Walikota 

Selain mendapatkan gaji pokok bupati dan walikota beserta wakilnya juga mendapatkan tunjangan jabatan.

Sesuai dengan Keputusan Presiden RI nomor 68 tahun 2001 berdasarkan keputusan tersebut Bupati dan Walikota akan mendapatkan tunjangan jabatan sebesar 78 juta per buan.

Sementara itu tunjangan jabatan wakil bupati dan wakil walikota yaitu sebesar Rp 24 juta per bulan.

BACA JUGA:Resmi Dilantik, Ini Deretan Penjabat Kepala Daerah Terkaya di Sumatera Selatan, No 1 Pj Wali Kota Termuda

BACA JUGA:57 Kepala Daerah di Indonesia Terima Aditya Karya Mahatva Yodha, Salah Satunya Pj Bupati Musi Banyuasin

3. Biaya Operasional Bupati dan Walikota 

Juga akan mendapatkan biaya operasional.

Setiap kepala daerah baik itu tingkat kabupaten dan kota akan mendapatkan tunjangan biaya operasional yang bervariasi.

Berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah atau PAD dengan rinciannya yaitu sebagai berikut PAD hingga Rp5 miliar tunjangan operasional yang paling rendah yaitu Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD.

BACA JUGA:Ini 5 Kepala Daerah Terkaya di Jawa Tengah Versi LHKPN, Mantan Penyanyi Dangdut Paling Tajir, Siapa Dia?

BACA JUGA:Datang Bukan Sembarang Datang, Warga Desa Lebung Senangnya Bukan Kepalang Didatangi Kepala Daerah Ini

PAD di atas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar tunjangan operasional paling rendah yaitu Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD.

PAD sebesar 20 miliar hingga Rp50 Miliar untuk tunjangan operasional yang paling rendah yaitu Rp300 juta dan paling tinggi 0,08 perse dari PAD.

PAD di atas 50 miliar hingga Rp150 miliar paling rendah tunjangan operasionalnya yaitu Rp400 juta dan paling tinggi 0,40 persen dari PAD.

PAD di atas Rp150 miliar tunjangan operasionalnya yaitu Rp600 juta dan paling tinggi 0,15 persen dari PAD. 

BACA JUGA:Formasi CPNS Sepi Peminat Tahun 2024! Kemungkinan Lulus Lebih Besar, Karena Sedikit Pesaing

BACA JUGA:Mau Liburan Ke Bogor? 3 Lokasi Ini Cocok Untuk Habiskan Waktu Bersama Teman dan Keluarga

4. Fasilitas Bupati dan Walikota 

Berikut ini adalah fasilitas yang akan didapatkan Bupati dan Walikota beserta wakilnya selama menjabat.

- Mobil dinas 

Fasilitas ini wajib dikembalikan setelah masa jabatan berakhir.

BACA JUGA:Soal Pembangunan Markas Kompi Brimob di Muba, Pj Bupati Sandi Janjikan Hal Ini

BACA JUGA:PNS di Palembang Semringah, Gaji ke-13 Segera Cair, Ini Tanggal dan Bulan Pencairannya

- Rumah jabatan termasuk dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan

Seluruh fasilitas ini harus dikembalikan dalam keadaan baik setelah masa jabatan berakhir.

- Biaya pakaian dinas dan atributnya 

- Biaya perjalanan dinas 

BACA JUGA:Gaji ke-13 ASN Segera Cair di Bulan Juni 2024, Ini Besaran Kategori yang di Dapat dari Pemerintah

BACA JUGA:Cek Tanggal dan Bulan Pencairan Gaji ke-13 2024 untuk PNS, TNI/POLRI, Pensiunan dan PPPK

- Biaya pemeliharaan kesehatan 

- Biaya penunjang operasional 

Untuk penanggulangan sosial pengamanan dan kegiatan tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Walikota selama menjabat.

Berdasarkan pembahasan tadi jika di total gaji tunjangan dan biaya operasional yang diterima oleh Bupati dan Walikota beserta wakilnya setiap bulan ternyata lumayan besar juga ya.

BACA JUGA:Gaji ke-13 Akan Cair di Tanggal Ini, PNS dan PPPK dapat Penghasilan Tambahan, Cek Daftarnya per Golongan

Ditambah lagi dengan fasilitas yang diterima mereka selama menjabat sangat banyak.

Pantesan banyak yang mau jadi Bupati atau Walikota di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: