Honda

Kasat Lantas Polres OKI: Sopir Bus PO Minanga Express Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Kasat Lantas Polres OKI: Sopir Bus PO Minanga Express Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Kasat Lantas Polres OKI AKP Joko Edy Santoso menegaskan jika terbukti bersalah sopir bus PO Minanga Express terancam hukuman 6 tahun penjara-PALPRES.COM-

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Kecelakaan maut bus rombongan study tour di Jalan Lintas Timur, Desa Buluh Cawang, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat 24 Mei 2024, sekira pukul 20.25 WIB, masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.

Namun sayangnya, Irfan sang sopir Bus PO Minanga Express, hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

Sopir naas ini melarikan diri pasca mobil Bus PO Minanga nopol BE 7431 AU yang dikemudikannya menabrak mobil di depannya, yakni Fuso Hino Tractor Head nopol BE 9468 AU yang berhenti karena mengalami kerusakan.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasat Lantas, AKP Joko Santoso membenarkan jika hingga saat ini, sopir bus PO Minanga Express belum diketahui keberadannya pasca terjadinya lakalantas maut tersebut.

BACA JUGA:Nomor HP yang Hangus Jangan Dicuekin, Bisa Bikin Uang di Rekening Terkuras Dibobol

"Kami mengimbau sopir bus ini segera menyerahkan diri, agar permasalahan ini tidak berlarut-larut," ungkap Kasat Lantas dihubungi palpres.com, Senin 27 Mei 2024.

Jika nantinya sopir bus ini terbukti bersalah, kata dia, maka akan dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).

"Jika terbukti bersalah, maka sopir kite jerat dengan pasal 310 ayat 4 ini, ancamannya paling lama 6 tahun penjara," tandasnya.

BACA JUGA:GAWAT! Bek Kiri Andalan STY Terancam Absen Saat Timnas Indonesia Lawan Irak

Seperti diberitakan sebelumnya, Bus PO Minanga Express yang mengangkut rombongan study tour SDN 1 Harisan Jaya, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat 24 Mei sekira pukul 20.25 WIB.

Akibatnya, 2 penumpang bus dinyatakan meninggal dunia, 2 orang mengalami luka berat dan 25 orang penumpang lainnya dinyatakan selamat.

Hingga Sabtu 25 Mei 2024 sekira pukul 08.30 WIB, masih ada 4 orang korban yang terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit di Palembang karena mengalami luka yang cukup serius.

Berikut ini daftar nama-nama korban kecelakaan Bus PO Minanga Express:

BACA JUGA:Bus Rombongan Tour SDN di OKU Timur Kecelakaan di OKI, 2 Meninggal Dunia, 2 Luka Berat dan 25 Orang Selamat

Korban Meninggal Dunia

1. Husna, 48 tahun, Guru, alamat Desa Cempaka Kabupaten OKU Timur

2. Plora binti Desbri Andi, 13 tahun, alamat Desa Harisan Jaya OKU Timur

Korban Luka Berat

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dukung Gerakan BBI-BBWI Guna Meningkatkan Perekonomian Lewat UMKM

1. Ahmad Ramadani, 12 tahun, pelajar, alamat Kecamatan Cempaka OKU Timur, masih dirawat

2. Riski Pratama, 13 tahun, pelajar, alamat Desa Harisan Jaya OKU Timur, masih dirawat

Korban Luka Ringan

1. Kamaludin, 13 tahun, pelajar, alamat Desa Harisan Jaya OKU Timur, masih dirawat

BACA JUGA:Lebih Berkelas dari Alpard, Toyota Majesty Siap Jadi Primadona Baru MPV Premium

2. Satria Wahyu Pratama, 27 tahun, guru, alamat Cempaka OKU Timur, masih dirawat di RSMH Palembang

3. Mahmud Saleh, 11 tahun, pelajar, alamat Desa Gunung Batu Kecamatan Cempaka OKU Timur, sudah pulang

4. Aprina Maya Lestari, 42 tahun, guru, alamat Desa Cempaka III OKU Timur, sudah pulang

5. Riski Aris Tauhadan, 11 tahun, pelajar, alamat Desa Harisan Jaya OKU Timur, sudah pulang

BACA JUGA:Potensi Hujan Lebat Disertai Petir Akan Mengguyur Sebagian Wilayah Sumsel Pada Malam Hari Ini

6. Mahdalia, 41 tahun, guru, alamat Desa Gunung Batu Cempaka OKU Timur, sudah pulang

7. Amelia Contesa, 11 tahun, pelajar, alamat Desa Harisan Jaya Cempaka OKU Timur, sudah pulang

8. Yuni Oktarina, 28 tahun, guru, alamat Desa Cempaka OKU Timur, sudah pulang

9. Jubaidah, 53 tahun, guru, alamat Desa Cempaka Kampung I OKU Timur, sudah pulang

BACA JUGA:GASWAT! Motor Listrik Dapat Rusak Jika Di Cas Terlalu Penuh!, Simak Penjelasannya!

10. M Riski Aliano, 5 tahun, pelajar, Desa Cempaka Kampung I OKU Timur, sudah pulang

11. Abdul Kosim, 8 tahun, pelajar, alamat Desa Gunung Batu OKU Timur, sudah pulang

12. Linda Wati binti Iskandar, 12 tahun, pelajar, alamat Desa Harisan Jaya OKU Timur, sudah pulang

13. Inap bin A Kadir, 11 tahun, pelajar, alamat Desa Harisan Jaya OKU Timur, sudah pulang

BACA JUGA:Bikin Kantong Gak Jebol! Inilah 5 Rekomendasi Mobil Paling Irit Bahan Bakar di Indonesia

14. Rahman Kusuma, 11 tahun, pelajar, alamat Desa Harisan Jaya OKU Timur, sudah pulang

15. Riski binti Usma, 9 tahun, pelajar, alamat Desa Harisan Jaya OKU Timur, sudah pulang

16. Dafa bin Usman, 6 tahun, alamat Desa Harisan Jaya OKU Timur, sudah pulang

17. Farida binti Senri, 55 tahun, guru, alamat Kampung 3 Desa Cempaka OKU Timur, sudah pulang

BACA JUGA:Akhir Bulan Mei, Bantuan MRP Tahap 5 Mulai Cair di Daerah-daerah Ini

18. Daniel bin Hasan, 12 tahun, pelajar, alamat Desa Harisan Jaya OKU Timur, sudah pulang

19. Marlina, 32 tahun, guru, alamat Desa Harisan Jaya OKU Timur, sudah pulang

Korban Selamat

1. Masnah, 48 tahun, guru, sehat

BACA JUGA:Sungai Sodong Kondusif, Polres OKI Himbau Warga dan PT SWA Jangan Terprovokasi

2. Zakira, 6 tahun, sehat

3. Maryani binti Husein, 49 tahun, guru, alamat Desa Harisan Jaya, sehat

4. Ardila, 12 tahun, pelajar, alamat Desa Harisan Jaya OKU Timur, sehat

5. Klara Morela Amadea, 14 tahun, pelajar, sehat

BACA JUGA:Catatkan Sejarah, PT Kirana Windu Berhasil Kirim Karet Standar EUDR Perdana ke Eropa

6. Klarisa Pradela, 10 tahun, pelajar, sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: