Kasat Lantas Polres OKI: Sopir Bus PO Minanga Express Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Kasat Lantas Polres OKI AKP Joko Edy Santoso menegaskan jika terbukti bersalah sopir bus PO Minanga Express terancam hukuman 6 tahun penjara-PALPRES.COM-
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Kecelakaan maut bus rombongan study tour di Jalan Lintas Timur, Desa Buluh Cawang, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat 24 Mei 2024, sekira pukul 20.25 WIB, masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.
Namun sayangnya, Irfan sang sopir Bus PO Minanga Express, hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
Sopir naas ini melarikan diri pasca mobil Bus PO Minanga nopol BE 7431 AU yang dikemudikannya menabrak mobil di depannya, yakni Fuso Hino Tractor Head nopol BE 9468 AU yang berhenti karena mengalami kerusakan.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasat Lantas, AKP Joko Santoso membenarkan jika hingga saat ini, sopir bus PO Minanga Express belum diketahui keberadannya pasca terjadinya lakalantas maut tersebut.
BACA JUGA:Nomor HP yang Hangus Jangan Dicuekin, Bisa Bikin Uang di Rekening Terkuras Dibobol
"Kami mengimbau sopir bus ini segera menyerahkan diri, agar permasalahan ini tidak berlarut-larut," ungkap Kasat Lantas dihubungi palpres.com, Senin 27 Mei 2024.
Jika nantinya sopir bus ini terbukti bersalah, kata dia, maka akan dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
"Jika terbukti bersalah, maka sopir kite jerat dengan pasal 310 ayat 4 ini, ancamannya paling lama 6 tahun penjara," tandasnya.
BACA JUGA:GAWAT! Bek Kiri Andalan STY Terancam Absen Saat Timnas Indonesia Lawan Irak
Seperti diberitakan sebelumnya, Bus PO Minanga Express yang mengangkut rombongan study tour SDN 1 Harisan Jaya, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat 24 Mei sekira pukul 20.25 WIB.
Akibatnya, 2 penumpang bus dinyatakan meninggal dunia, 2 orang mengalami luka berat dan 25 orang penumpang lainnya dinyatakan selamat.
Hingga Sabtu 25 Mei 2024 sekira pukul 08.30 WIB, masih ada 4 orang korban yang terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit di Palembang karena mengalami luka yang cukup serius.
Berikut ini daftar nama-nama korban kecelakaan Bus PO Minanga Express:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: