Honda

Ketentuan Simpanan Wajib Tapera, Karyawan Siap-Siap Gajinya Dipotong 2,5%, Ini kata Komisioner BP Tapera

Ketentuan Simpanan Wajib Tapera, Karyawan Siap-Siap Gajinya Dipotong 2,5%, Ini kata Komisioner BP Tapera

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Kebijakan tersebut baru saja diteken oeh Presiden Joko Widodo, dimana gaji pegawai negeri mau-tangkapan layar-PPID

PAPRES.COM – Ramai pembicaraan tentang ketentuan simpanan wajib Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi para pekerja.

Aturan Tapera yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Kebijakan tersebut baru saja diteken oeh Presiden Joko Widodo, dimana gaji pegawai negeri maupun swasta di Indonesia akan mendapat potongan tambahan untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera). 

Simpanan Tapera ini itu ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja tersebut. 

BACA JUGA:Benarkah Tenaga Honorer Masuk Database BKN Prioritas PPPK 2024?

BACA JUGA:Perkuat Sinergi, Pertamina Drilling-PHE OSES Tandatangani Kerjasama Operasi, Ini Lokasinya?

Selanjunya, penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri. 

Pada pasal 15 Ayat 1 PP tersebut merincikan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. 

"Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%," begitu bunyi ayat 2 pasal 15 tersebut. 

Sebagai informasi, aturan ini secara umum bukan hanya berlaku bagi para pekerja swasta saja.

BACA JUGA:Besaran Gaji dan Masa Kerja PPS Pilkada 2024, Serentak Digelar pada November 2024

BACA JUGA:Inilah Kategori Tenaga Honorer yang Diprioritaskan Diangkat Jadi PPPK 2024 Beserta Rincian Gajinya

Akan tetapi PP ini juga mengatur iuran Tapera yang diperuntukkan bagi ASN/PNS termasuk didalamnya TNI dan Polri yang mendapatkan gaji langsung dari negara.

Dimana iuran Tapera bagi pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari kas negara ini akan diatur langsung oleh Kementerian Keuangan.

Melalui koordinasi bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Sedangkan untuk iuran Tapera pegawai BUMN, BUMD, dan BUMDes, serta karyawan swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Canggihnya Fasilitas Polres Khusus IKN, Telan Anggaran Rp155,6 Miliar, Progresnya?

BACA JUGA:Presiden Jokowi Bakal Tinjau Pasar Tradisional Ini di Kota Lubuklinggau Sumsel

Sementara untuk iuran pekerja mandiri akan diatur langsung oleh BP Tapera

Selain itu, dalam Pasal 20 PP Tapera disebutkan mengenai pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulannya.

Setoran tersebut paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. 

Hal tersebut juga berlaku bagi pekerja mandiri atau freelancer.

BACA JUGA:Sebelum Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Ini 7 Dokumen yang Perlu Kalian Siapkan?

BACA JUGA:2 Syarat Ini Harus Dipehuni Tenaga Honorer Agar Bisa Diangkat PPPK 2024

Akan tetapi, jika pada tanggal 10 hari libur maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

Sementara itu, menanggapi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 itu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, iuran Tapera merupakan dana simpanan peserta yang mana dalam hal ini pekerja.

Dana simpanan peserta ini disetorkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu. 

Lebih lanjut Heru memastikan, dana simpanan yang disetorkan oleh peserta, berupa pokok beserta hasil pengembangannya, nantinya akan dikembalikan. 

BACA JUGA:Tes Hanya Formalitas, 2 Kategori Tenaga Honorer Ini Otomatis Diangkat PPPK 2024

BACA JUGA:8 Calon Provinsi Baru di Pulau Sumatera, 2 Sudah Jadi Prioritas Provinsi Baru, Tanggal Resminya?

"Dana tersebut akan dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir.

Dana yang dikembaikan berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," kata Heru dalam keterangannya, Senin 27 Mei 2024. 

Heru menjelaskan jika dana Tapera sebenarnya dibentuk unuk tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan.

Dana ini untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta. Selain itu juga memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta. 

BACA JUGA:Inilah Besaran Gaji, Tunjangan Serta Fasilitas Didapatkan Bupati dan Walikota Selama Menjabat

BACA JUGA:Formasi CPNS Sepi Peminat Tahun 2024! Kemungkinan Lulus Lebih Besar, Karena Sedikit Pesaing

Dikatakannya, peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan mendapat manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar. 

"Masyarakat yang masuk dalam kategori penghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera.

Sepanjang telah menjadi peserta Tapera," terang Heru. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: