Ketentuan Simpanan Wajib Tapera, Karyawan Siap-Siap Gajinya Dipotong 2,5%, Ini kata Komisioner BP Tapera
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Kebijakan tersebut baru saja diteken oeh Presiden Joko Widodo, dimana gaji pegawai negeri mau-tangkapan layar-PPID
BACA JUGA:8 Calon Provinsi Baru di Pulau Sumatera, 2 Sudah Jadi Prioritas Provinsi Baru, Tanggal Resminya?
"Dana tersebut akan dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir.
Dana yang dikembaikan berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," kata Heru dalam keterangannya, Senin 27 Mei 2024.
Heru menjelaskan jika dana Tapera sebenarnya dibentuk unuk tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan.
Dana ini untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta. Selain itu juga memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.
BACA JUGA:Inilah Besaran Gaji, Tunjangan Serta Fasilitas Didapatkan Bupati dan Walikota Selama Menjabat
BACA JUGA:Formasi CPNS Sepi Peminat Tahun 2024! Kemungkinan Lulus Lebih Besar, Karena Sedikit Pesaing
Dikatakannya, peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan mendapat manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
"Masyarakat yang masuk dalam kategori penghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera.
Sepanjang telah menjadi peserta Tapera," terang Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: