Ketentuan Simpanan Wajib Tapera, Karyawan Siap-Siap Gajinya Dipotong 2,5%, Ini kata Komisioner BP Tapera
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Kebijakan tersebut baru saja diteken oeh Presiden Joko Widodo, dimana gaji pegawai negeri mau-tangkapan layar-PPID
Melalui koordinasi bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sedangkan untuk iuran Tapera pegawai BUMN, BUMD, dan BUMDes, serta karyawan swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Canggihnya Fasilitas Polres Khusus IKN, Telan Anggaran Rp155,6 Miliar, Progresnya?
BACA JUGA:Presiden Jokowi Bakal Tinjau Pasar Tradisional Ini di Kota Lubuklinggau Sumsel
Sementara untuk iuran pekerja mandiri akan diatur langsung oleh BP Tapera.
Selain itu, dalam Pasal 20 PP Tapera disebutkan mengenai pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulannya.
Setoran tersebut paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.
Hal tersebut juga berlaku bagi pekerja mandiri atau freelancer.
BACA JUGA:Sebelum Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Ini 7 Dokumen yang Perlu Kalian Siapkan?
BACA JUGA:2 Syarat Ini Harus Dipehuni Tenaga Honorer Agar Bisa Diangkat PPPK 2024
Akan tetapi, jika pada tanggal 10 hari libur maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Sementara itu, menanggapi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 itu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, iuran Tapera merupakan dana simpanan peserta yang mana dalam hal ini pekerja.
Dana simpanan peserta ini disetorkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Lebih lanjut Heru memastikan, dana simpanan yang disetorkan oleh peserta, berupa pokok beserta hasil pengembangannya, nantinya akan dikembalikan.
BACA JUGA:Tes Hanya Formalitas, 2 Kategori Tenaga Honorer Ini Otomatis Diangkat PPPK 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: