Honda

Segini Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Setiap Bulan?

Segini Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Setiap Bulan?

Besaran gaji mereka diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.-Foto Tangkapan Layar Youtube Kurniawan Albukhori-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: