RDPS
Honda

Bakal Terapkan Layanan Berbasis Digital, BPN Muba Sosialisasikan Tentang Sertipikat Tanah Elektronik

Bakal Terapkan Layanan Berbasis Digital, BPN Muba Sosialisasikan Tentang Sertipikat Tanah Elektronik

Sekda Muba Memukul Gong Dibukanya Sosialisasi Oleh BPN Muba Tentang Sertipikat Tanah Elektronik.-Kominfo Muba For Palpres.com-

BACA JUGA:Segini Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Setiap Bulan?

3. Kode unik/hashcode merupakan kode unik/hashcode atas dokumen elektronik yang diterbitkan, yang disambung dengan edisi penerbitan dokumen elektronik.

4. RRR (Right, Restriction and Responsibility) dicantumkan dalam sertipikat.

5. Gambar Bidang Tanah dilengkapi dengan keterangan surat ukur dan QRCode menuju Surat Ukur Elektronik.

6. Perhatian berisikan pengetahuan terkait ketentuan dokumen elektronik kepada pemegang sertipikat yang berbentuk dokumen elektronik ini.

BACA JUGA:Tingkatkan Solidaritas dan Mendidik Generasi Emas, HUT ke-74 IGTKI-PGRI Kota Palembang Diwarnai Potong Tumpeng

BACA JUGA:Daftar di Sini! Lowongan Kerja Terbaru BUMN PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Lulusan SMA, SMK, D3, D4, S1, S2

7. QRCode merupakan data encrypt id sertipikat-el digunakan untuk mengakses informasi langsung sertifikat-el melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian.

8. Pola garis halus bergelombang yang menjadi background sertipikat elektronik, yang menunjukkan pola pelayanan yang berkelanjutan (kontinuitas). 

9. Watermark logo Kementerian ditempatkan di tengah ditambah pola tulisan warna merah pada sisi kiri dokumen. 

10. Tanda tangan elektronik diperkenalkan dengan gaya classic modern yakni bentuk spesimen tanda tangan dilengkapi cap kantor Pertanahan.

BACA JUGA:VIRAL! 5 HP Ini Punya Kamera Terbaik yang Bisa Hasilkan Foto dan Video Jernih Anti Pecah

11. Lambang BSHE sebagai penyedia TTE. BSHE merupakan instansi penyelenggara tanda tangan elektronik.

Kemudahan dan Keamanan Sertipikat Elektronik

Dengan sertipikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertipikat miliknya kapan saja dan di mana saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: