Bakal Terapkan Layanan Berbasis Digital, BPN Muba Sosialisasikan Tentang Sertipikat Tanah Elektronik
Sekda Muba Memukul Gong Dibukanya Sosialisasi Oleh BPN Muba Tentang Sertipikat Tanah Elektronik.-Kominfo Muba For Palpres.com-
Sementara itu, Kepala BPN Muba, Aminullah SH MKn menerangkan pelayanan digital sertipikat elektronik atau sertipikat-el ini upaya memberantas mafia tanah serta menghentikan akses orang yang tidak berkepentingan untuk bisa melihat sertipikat.
"Jadi saat ini pihak yang tidak berkepentingan tidak bisa dengan mudah mengakses atau melihat sertipikat yang bukan miliknya," ujarnya.
BACA JUGA:Panen Ribuan Ton Kelapa Sawit, KUD Barokah Jaya Membuktikan Sukses Jalankan Program PSR
BACA JUGA:Warga Mengadu ke Pemkab Muba, Ini Sambutan Pj Bupati Sandi Fahlevi
Dia menambahkan, proses pembuatan sertipikat elektronik juga di print pada kertas khusus yang tidak bisa di duplikasi.
"Pakai kertas khusus, dan yang terpenting masyarakat tidak perlu lagi berurusan ke kantor BPN karena cukup mengakses layanan digital," jelasnya.
Adapun bentuk sertipikat tanah elektronik
Dalam sertipikat tanah elektronik nantinya akan menggunakan hash code, QR Code, single identity, serta akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertipikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen.
BACA JUGA:Jelang Pelantikan, Sekda Apriyadi Semangati Calon Pegawai PPPK Muba
BACA JUGA:Lapas Sekayu Perkuat Keamanan Tembok dengan Kawat Silet, Ini Tujuannya
Dirangkum dari laman Instagram resmi Kementerian ATR/BPN, berikut bentuk dari sertipikat tanah elektronik yang meliputi:
1. Logo Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sejajar dengan Lambang Garuda.
2. Jenis Hak akan menyesuaikan hak atas tanah yang akan diberikan.
Nomor Identifikasi Bidang (NIB) merupakan Single ID yang menjadi referensi seluruh kegiatan pendaftaran tanah.
BACA JUGA:Lepas Kloter 14, Kakanwil Kemenag Sumsel Imbau Jemaah Haji Kompak dan Taat Aturan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: