Honda

TERBARU! Saudi Larang Pemegang Visa Ziarah Masuk Mekkah Hingga 15 Zulhijjah 1445 H

TERBARU! Saudi Larang Pemegang Visa Ziarah Masuk Mekkah Hingga 15 Zulhijjah 1445 H

TERBARU! Saudi Larang Pemegang Visa Ziarah Masuk Mekkah Hingga 15 Zulhijjah 1445 H-Kemenag Sumsel-

PALPRES.COM- Otoritas Arab Saudi menerbitkan kebijakan baru, pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid di Makkah, Kamis 30 Mei 2024.

“Saya mendapat informasi, Saudi telah menerbitkan aturan baru bagi para pengguna visa ziarah. Disebutkan bahwa pengguna visa ziarah, dengan beragam jenisnya, sudah tidak bisa masuk ke Makkah dari 15 Zulkaidah – 15 Zulhijjah 1445 H,” tegas Subhan Cholid.

Menurutnya, aturan ini melengkapi ketentuan sebelumnya yang diberlakukan bagi pengguna visa umrah.

BACA JUGA:2 dari 5 Tempat Miqat Jamaah Haji 2024 dan Umroh Ini Tidak Berpenghuni Ada di Mana Saja Kah?

BACA JUGA:Bupati Lahat Lepas Keberangkatan 283 Calon Jemaah Haji, Sampaikan Pesan Ini

Pemerintah Arab Saudi telah menegaskan bahwa pengguna visa umrah batas akhir bisa masuk ke Makkah pada 15 Zulkaidah 1445 H atau 23 Juni 2024, dan harus sudah keluar dari Arab Saudi pada 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.

“Saudi terus memperketat aturan masuk ke Makkah pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1445 H. Saya kira ini bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penertiban dalam rangka memberikan pelayanan terbaik baik bagi jemaah haji yang datang dari berbagai negara di dunia,” ujar Subhan.

“Kami juga berharap ketentuan Pemerintah Arab Saudi ini juga diperhatikan dan diindahkan bagi warga Indonesia yang berniat ke Makkah dengan visa ziarah. Jangan sampai tersangkut dengan masalah hukum setibanya di Tanah Suci,” tandasnya.

Subhan Cholid mengimbau jemaah untuk tidak tergiur terhadap tawaran berhaji secara non procedural dengan menggunakan visa non haji.

BACA JUGA:Lepas Kloter 14, Kakanwil Kemenag Sumsel Imbau Jemaah Haji Kompak dan Taat Aturan

BACA JUGA:Semangat Petugas Embarkasi Palembang Sambut Jemaah Haji Kloter 14, Siap Beri Pelayanan Terbaik

Sebab, pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat aturan terkait visa haji.

Bagi jemaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji, hanya punya visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri.

Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi.

Bagi jemaah pengguna visa ziarah atau lainnya yang saat ini masih di Tanah Air, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk ke Arab Saudi dengan niat berhaji.

BACA JUGA:Pemain Timnas Indonesia Witan Sulaeman Berangkat Haji Bareng Istri Tahun Ini, Daftar Sejak 2019

BACA JUGA:Jemaah Haji Indonesia dari Madinah dan Tanah Air Tiba di Makkah, Ini Pelayanan yang Disiapkan untuk Lansia

"Visa ziarah bisa digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tapi tidak untuk ke Makkah sampai 15 Zulhijjah 1445H. Jemaah bisa mendiskusikan hal ini dengan travelnya, termasuk jika ada rencana untuk membatalkan keberangkatannya,” tandas Subhan.

Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir mengatakan Peraturan dan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah Saudi termasuk di dalamnya yang melarang haji tanpa visa haji adalah benar dan sah menurut syari'at dan akal sehat.

Oleh karena itu wajib ditaati oleh semua pihak.

Meskipun haji tanpa visa haji dianggap sah,  karena visa haji bukan bagian dari syarat-syarat haji dan rukun haji dan larangan agama yang berwujud dalam larangan pemerintahan Saudi bersifat eksternal. 

BACA JUGA:450 Jemaah Haji Terakhir Embarkasi Palembang Gelombang 1 Berangkat ke Tanah Suci, Gelombang 2 Dimulai Besok

Namun haji tersebut dianggap cacat dan yang bersangkutan berdosa karena melanggar aturan syariat yang mewajibkan menaati perintah ulil amri dan mematuhi perjanjian. 

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: