Blackout PLN, Patra: Konsumen Listrik Bisa Tuntut Ganti Rugi!
Dr A Patra M Zen, SH, LL.M menegaskan, Konsumen listrik PLN yang merasa dirugikan akibat blackout yang terjadi, bisa mengakukan gugatan ke PLN-YouTube/Patra M Zen-
“Gugatannya class action, dengan dasar aturan hukum perlindungan konsumen,” unglap Patra yang juga alumni Jurusan Economic, Social & Cultural Rights di University of Essex, Inggris ini.
Apa itu Gugatan Class Action?
BACA JUGA:WAW! inilah 6 Tips Menghemat Daya Baterai Ponsel dengan Mudah Selama Blackout
BACA JUGA:Ulama Sebut Jin Bisa Berubah Jadi Manusia dan Ular, Begini Penjelasannya
Dikutip dari laman hukumonline.com, yang dimaksud Gugatan Class Action adalah gugatan perwakilan kelompok atau gugatan kelompok atau class action adalah suatu tata cara pengajuan gugatan.
Dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri mereka sendiri.
Sekaligus mewakili kelompok orang dengan jumlah banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud
Seperti diberitakan sebelumnya, PLN blackout di wilayah Palembang hingga Sumbagsel pada Selasa 4 Juni 2024 sekitar pukul 11.00.
BACA JUGA:5 Manfaat Buah Takokak Untuk Kesehatan, Nomor 3 Bisa Mencegah Sakit Jantung
BACA JUGA:Luar Biasa! Berikut Ini Deretan Manfaat Ampas Kopi, Jangan Dibuang ya
Bahkan dari informasi yang beredar, PLN Blackout yang terjadi ini tidak hanya dirasakan oleh warga Palembang saja.
Melainkan juga hingga ke daerah lain di Sumbagsel, seperti OKI, Lahat, Sungai Lilin, PALI.
Untuk di daerah Palembang, PLN Blackout terjadi di wilayah Mata Merah, Tangga Buntung, Pakjo, Pipa Reja, Musi Rawas, Kertapati, Seberang Ulu, Dwikora.
Dari sumber, informasi sementara pukul 11.00 SUTT 275 LBGAU-Lahat 1,2 trip menyebabkan semua Gardu Induk di SBST padam.
BACA JUGA:Berikut 9 Manfaat Belimbing Bagi Kesehatan Tubuh, Nomor 5 Bermanfaat Untuk Penyakit Kanker
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: