Blackout PLN, Patra: Konsumen Listrik Bisa Tuntut Ganti Rugi!
Dr A Patra M Zen, SH, LL.M menegaskan, Konsumen listrik PLN yang merasa dirugikan akibat blackout yang terjadi, bisa mengakukan gugatan ke PLN-YouTube/Patra M Zen-
PALEMBANG, PALPRES.COM – Konsumen listrik bisa tuntut ganti Rugi, pasca blackout PLN yang terjadi berjam-jam di Palembang dan Sumbagsel, Selasa 4 Juni 2024.
Khususnya jika pemadaman listrik berjam-jam yang kemudian diikuti tidak stabilnya tegangan listrik PLN, menyebabkan kerusakan pada alat-alat elektronik milik konsumen.
Diketahui, backout listrik PLN terjadi mulai Selasa 4 Juni 2024 pagi hingga tengah malam, di Palembang dan Sumbagsel.
Bahkan, sejumlah konsumen di beberapa titik di Palembang, mengaku hingga Rabu 5 Juni 2024 siang, listrik di kediamannya belum hidup.
BACA JUGA:Inilah 5 Rekomendasi Power Bank Incaran Semua Orang dengan Kapasitas Besar dan Awet!
Bahkan, tegangan listrik sebagian masih belum stabil hingga byar-pet sering terjadi.
Terkait kondisi itu, mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia, Dr A Patra M Zen, SH, LL.M, via pesan singkat WhatsApp (WA) kepada palpres.com, Rabu 5 Juni 2024, menegaskan pihak konsumen listrik bisa mengajukan gugatan ke PLN.
“Ada beragam ganti kerugian kepada masyarakat konsumen, seperti PLN membayar harga makanan yang busuk di kulkas.
Ikan yang mati di kolam karena tidak mesin sirkulasi udara mati, atau produksi dagangan yang terhenti dan semua kerugian yang dapat dinilai dengan uang,” tegas Patra.
BACA JUGA:Mitos Atau Fakta Mengisi Baterai Dengan Powerbank Dapat Merusak Baterai HP? Bahaya Banget
BACA JUGA:Ini Formasi Timnas Indonesia Usai Calvin Verdonk Resmi WNI, Siapa yang Bakal Tersisih?
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Alumni Fakultas Hukum Sriwijaya ini, dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN, diatur juga hak masyarakat mendapat kompensasi pengurangan tagihan", lanjut Patra.
Alumni FH Unsri Angkatan 1993 ini menyarankan, kepada masyarakat atau konsumen listrik PLN yang merasa dirugikan akibat blackout yang terjadi, bisa mengakukan gugatan ke PLN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: