Honda

Kemenag Terbitkan Aturan Pelaksanaan Dam Jemaah Haji Indonesia

Kemenag Terbitkan Aturan Pelaksanaan Dam Jemaah Haji Indonesia

Dirjen PHU Hilman Latief menjelaskan aturan terbaru terkait panduan pelaksanaan Dam untuk jemaah haji Indonesia 2014--

PALPRES.COM- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menerbitkan edaran baru terkait dengan panduan pelaksanaan dam jemaah Haji Indonesia 1445 H/2024 M.

Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yakni kriteria Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan penekanan pentingnya optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, termasuk bagi masyarakat Indonesia.

Edaran Dirjen PHU terbit pada 5 Juni 2024.

Dirjen PHU Hilman Latief menjelaskan, edaran ini terbit sebagai panduan bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Petugas Haji Daerah (PHD), dan Jemaah Haji dalam pelaksanaan dam agar sesuai dengan ketentuan syariat dan memiliki kemanfaatan yang luas.

BACA JUGA:Jamaah Haji Ekstra Waspada, Suhu Panas di Mekkah Capai 48 Derajat Celsius Saat Musim Haji

BACA JUGA:Jemaah Haji Mabit di Muzdalifah secara Murur, Kemenag: Disiapkan 4 City Bus per Maktab

Untuk tujuan itu, lanjut Hilman, panggilan akrabnya, edaran ini antara lain mengatur kriteria hewan dam dan standar RPH.

“Hewan dam yang dibeli dalam keadaan sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria,” jelas Hilman di Makkah, Sabtu 8 Juni 2024.

Ada sejumlah kriteria hewan dam.

Pertama, jenis hewan ternak, yaitu kambing, domba, dan unta. Kedua, cukup umur, yaitu:

BACA JUGA:PPIH Ingatkan Jemaah Haji Selalu Bawa Identitas Diri saat di Luar Hotel

BACA JUGA:Pergerakan dari Arafah dengan Skema Murur Menyasar 25 Persen Jemaah Haji

a) kambing dan domba minimal umur 1 (satu) tahun; dan

b) unta minimal umur 5 (lima) tahun.

Kriteria ketiga, kondisi hewan sehat.

Misalnya, kambing dan domba tidak menunjukkan gejala klinis Peste de Petits Ruminants (PPR) perakut dan akut.

BACA JUGA:Ibadah Haji dan Umrah Lebih Lancar dan Nyaman Pakai Paket Khusus Indosat Ooredoo Hutchison

BACA JUGA:Besok, Jemaah Haji Kloter Terakhir Embarkasi Palembang Berangkat Menuju Tanah Suci

Unta juga tidak menunjukkan gejala klinis parah atau berat.

Hewan dam juga tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berat,” sebut Hilman.

 

Berkenaan RPH, ada sejumlah standar yang perlu diperhatikan saat jemaah akan menentukan pilihannya.

Pertama, RPH harus memiliki izin resmi dan/atau sertifikat dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Kedua, RPH berlokasi di dalam Tanah Haram (Makkah).

BACA JUGA:Besok, Jemaah Haji Kloter Terakhir Embarkasi Palembang Berangkat Menuju Tanah Suci

BACA JUGA:Komisi IX DPR RI Apresiasi Embarkasi Palembang, Beri Layanan Optimal ke Jemaah Haji Risti

Dan ketiga, pengelolaan hewan dam dalam RPH tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.

“Untuk optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, diutamakan RPH yang bersedia menyalurkan daging hewan dam kepada pihak-pihak yang berhak menerima, terutama ke negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Hilman.

 

“Khusus pelaksanaan dam PPIH atau petugas haji, dikoordinir oleh Kepala Daerah Kerja Makkah, Madinah, dan Bandara,” sambungnya.

Terbitnya edaran ini, kata Hilman, sekaligus mencabut Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

BACA JUGA:Hari Ini Jemaah Haji Kloter 16 Berangkat Menuju Tanah Suci, Seluruh Jemaah Gelombang 1 Sudah di Mekkah

BACA JUGA:Setelah Kemenag, Giliran Kemenhub Beri Teguran Keras ke Garuda, Imbas Buruknya Pelayanan Haji 2024

"SE baru ini sekaligus mencabut SE sebelumnya, SE Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi," tegas Hilman.

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: