Kemenag Terbitkan Aturan Pelaksanaan Dam Jemaah Haji Indonesia
Dirjen PHU Hilman Latief menjelaskan aturan terbaru terkait panduan pelaksanaan Dam untuk jemaah haji Indonesia 2014--
Terbitnya edaran ini, kata Hilman, sekaligus mencabut Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
BACA JUGA:Setelah Kemenag, Giliran Kemenhub Beri Teguran Keras ke Garuda, Imbas Buruknya Pelayanan Haji 2024
"SE baru ini sekaligus mencabut SE sebelumnya, SE Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi," tegas Hilman.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: