RDPS
Honda

Terhitung 1 Juni 2024, Pengembalian Dana Tiket Kereta Api Kini Lebih Cepat, Cuma 7 Hari, Begini Prosesnya

Terhitung 1 Juni 2024, Pengembalian Dana Tiket Kereta Api Kini Lebih Cepat, Cuma 7 Hari, Begini Prosesnya

Terhitung 1 Juni 2024, Pengembalian Dana Tiket Kereta Api Kini Lebih Cepat, Cuma 7 Hari, Begini Prosesnya-Diwsky projects-YT

Selain itu Kereta Api Indonesia juga semakin memberikan kemudahan bagi penumpang dalam proses pengembalian dana tiket kereta api.

KAI bahkan sudah menawarkan beberapa metode yang bisa dipilih oleh penumpang.

BACA JUGA:6 Rekomendasi Tempat Refreshing di Kota Jakarta, Referensi Untuk Liburan Akhir Pekanmu

BACA JUGA:Miliki 28 Wahana Menarik Ramah Anak, 7 Tempat Wisata Banyuwangi Cocok Buat Liburan Sekolah

Mulai dari dana pengembalian tiket ini bisa dikembalikan melalui transfer dengan pilihan rekening bank atau e-wallet penumpang.

Tentu saja, cara ini semakin memudahkan serta proses yang cepat bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital. 

Namun bagi penumpang yang belum mempunyai rekening bank atau e-wallet tidak perlu khawatir.

KAI juga masih memiliki opsi lainnya yang sifatnya sementara yakni melalui pengembalian dana secara tunai. 

BACA JUGA:Libur Sekolah Waktunya Belanja Puas di Blibli, Bisa Dapat Cashback Hingga 100 Persen,Hanya Berlaku 3 Hari Saja

BACA JUGA:Liburan Sekolah Lebih Asyik di Wyndham Opi Hotel, Ada Paket Staycation Harga Spesial

Namun perlu diketahui, untuk pengembalian tunai ini tidak bisa dilakukan di seluruh stasiun.

Karena hanya stasiun tertentu saja yang bisa menerapkan kebijakan ini sesuai ketentuan KAI, dengan catatan dana dikembalikan dalam 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Cara lainnya, untuk proses pembatalan tiket juga bisa melalui aplikasi Access by KAI.

Serta loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, namun cara ini akan dikenakan biaya administrasi sebesar 25 persen untuk per tiket yang dibatalkan. 

BACA JUGA:Pasang Steel Sheet Pile, Perbaikan Tol Bocimi Ditarget Rampung Sebelum Libur Nataru 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: