Honda

Gondol TV Tetangga, Warga SP Padang OKI Ditangkap Polisi

Gondol TV Tetangga, Warga SP Padang OKI Ditangkap Polisi

Barang bukti televisi yang diamankan dari kediaman tersangka A di Desa Batu Ampar Baru-PALPRES.COM-

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Seorang warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir (OKI), terpaksa diamankan polisi.

Tersangka berinisial A ini diamankan polisi lantaran mengondol televisi (TV) milik tetangganya, Jumat 7 Juni 2024, sekira pukul 02.00 WIB.

Diketahui, pelakku nekat masuk rumah korban I (59) lewat lubang yang berada diatas rumah korban.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIK melalui Kapolsek SP Padang, AKP Amri Saprin SH menyatakan, rumah yang disatroni tersangka adalah milik korban berlokasi di Desa Batu Ampar Baru, Kecamatan SP Padang OKI.

BACA JUGA:4 Kelebihan Hp ASUS Zenfone 11 Ultra yang Baru Meluncur di Indonesia, Harganya Bikin Wow!

BACA JUGA:Inilah 4 Jembatan Terunik di Indonesia, Nomor 2 Ada Restoran di Puncaknya

Kasus pencurian televisi ini, berlangsung pada Jumat, 7 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIB.

Saat itu pelaku mendatangi rumah korban ketika korban tidak ada di rumah.

Pelaku memanjat rumah korban menggunakan tangga menuju lubang 2 x 2 meter yang berada diatas rumah korban.

Kemudian dari lubang tersebut pelaku masuk kedalam rumah mengambil sebuah TV 21 inci merek LG beserta set top bok dan sebuah tabung gas 3 kg.

BACA JUGA:JANJI MANIS! Dukun Pengganda Uang di Lempuing Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Alhamdulillah, Jasad Nelayan Tenggelam di Perairan Tanjung Pasir Ditemukan Tim SAR Gabungan

Pelaku keluar dengan membawa barang barang yang diambil tersebut melalui pintu jendela rumah korban.

Selanjutnya barang curian tersebut dibawa pelaku ke rumahnya.

Lantas, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan petunjuk dan bukti permulaan yang cukup.

"Pada Selasa 11 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB, anggota Polsek SP Padang melakukan penangkapan terhadap pelaku A yang berada di rumahnya di Desa Batu Ampar Baru," tegasnya.

BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Pemancing, Terjepit di Bebatuan Sungai Ogan OKU

BACA JUGA:Cari Pemancing Tenggelam di Sungai Ogan, Basarnas Palembang Kerahkan Tim Rescue

Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka kini ditahan di Polsek Sp Padang.

Bersama itu, petugas juga mengamankan barang bukti hasil curian, yakni sebuah pesawat televisi merek LG 21 inci beserta Set Top Bok.

Tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: