Honda

5 Motor Diangkut dan 4 Mobil Digembok, Dishub Kota Palembang tertibkan Kendaraan yang parkir Liar

5 Motor Diangkut dan 4 Mobil Digembok, Dishub Kota Palembang tertibkan Kendaraan yang parkir Liar

Sebanyak 5 motor di di angkut menggunakan mobil derek dan 4 mobil digembok rodanya oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Palembang. Kendaran-kendaraan ini telah melakukan pelanggaran karena parkir di tempat yang tidak semestinya di jalan Kolonel Atmo [email protected]

PALEMBANG, PALPRES.COM – Sebanyak 5 motor di di angkut menggunakan mobil derek dan 4 mobil digembok rodanya oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Palembang.

Kendaran-kendaraan ini telah melakukan pelanggaran karena parkir di tempat yang tidak semestinya di jalan Kolonel Atmo Palembang.

Karena parkir liar inilah yang menyebabkan timbulnya kemacetan yang sering terjadi jalan-jalan Kota Palembang.

Penertiban ini kembali dilakukan karena adanya keluhan dari warga masyarakat Kota Palembang yang mengatakan kendaraan yang parkir sering menyebabkan kemacetan.

BACA JUGA:Modernisasi Pendidikan Madrasah, Kemenag Sumsel Kini Siapkan Program Kelas Digital Madrasah

BACA JUGA:Berlaku 1 Juli 2024, Ini Jam Kerja Terbaru PNS dan PPPK

"Kita melakukan razia setiap hari secara acak. Hari ini kita lakukan razia di sepanjang jalan Kolonel Atmo Palembang.

Karena di jalan ini kita sering menerima laporan dari masyarakat sering macet akibat parkir liar," ujar Kabid Wasdalops Dishub Kota Palembang, Ak Julyanzah pada Rabu 12 Juni 2024.

Lebih lanjut Julyanzah menjelaskan dari hasil penertiban yang dilakukan pihaknya, petugas berhasil menderek 5 motor dan 4 mobil digembok karena melanggar aturan.

"Sebanyak 5 motor yang kita derek, kita angkut ke kantor Dinas Perhubungan Palembang.

BACA JUGA:Pemkab Muba Sidak Pantau Harga dan Stok di Pasar Randik Jelang Idul Adha 2024, Hasilnya?

BACA JUGA:Kasus Maarten Paes Tak Masuk Agenda Sidang CAS, Jadi Kapan Bela Timnas Indonesia?

Sedangkan ada 4 mobil yang digembok ini kita kasih teguran terhadap pemiliknya," terangnya.

Julyanzah juga menambahkan, Dishub Kota Palembang tak hanya melakukan penertiban di Jalan Kolonel Atmo saja.

Namun juga akan melakukan penertiban di Jalan Angkatan 45 dan Veteran.

"Saya kembali mengingatkan kepada masyarakat ataupun taksi online untuk tidak memarkir kendaraan di di bahu jalan.

BACA JUGA:Siswa SMA Adabiyah Palembang Antusias Ikuti Edukasi Safety Riding Astra Motor Sumsel

BACA JUGA:Badak NGL Kembali Bangun Rumah Singgah, Kali Ini Lokasinya di Kelurahan Satimpo

Karena kami dari Dishub Kota Palembang akan terus melakukan penertiban terhadap parkir liar ini," katanya.

Selain melakukan penertiban parkir liar, petugas Wasdalops Dishub Kota Palembang bersama anggota POM dan Satlantas Polrestabes Palembang melakukan penertiban mobil angkutan barang di seputar Pasar Cinde Jalan Jenderal Sudirman.

Petugas Wasdalops Dishub Kota Palembang melakukan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan persyaratan teknis dan administrasi kendaraan di Bundaran Cinde Jalan Jenderal Sudirman Palembang.

Petugas melakukan pengecekan terhadap kelayakan uji keur, izin trayek atau sim dan stnk.

BACA JUGA:7 Warna Lidah yang Bisa Menunjukkan Masalah Kesehatan, Cek Warna Lidahmu

BACA JUGA:Nilai Ekspor Kilang Pertamina Plaju Tembus Rp6,8 Triliun di 2023

“Kita berikan sanksi surat tilang kepada pemilik kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi tersebut,” dikutip dari akun instagram Dishub Kota Palembang.

Lebih lanjut dikatakan, razia yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya. 

Selain itu juga, petugas berhasil mendapati beberapa Juru Parkir (Jukir) liar yang memarkirkan kendaraan secara sembarangan di bahu jalan. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: