Honda

Puluhan Ribu Kartu Keluarga di Daerah Ini Diblokir Pemerintah, Simak Penjelasannya

Puluhan Ribu Kartu Keluarga di Daerah Ini Diblokir Pemerintah, Simak Penjelasannya

Pemkot Surabaya yang memblokir puluhan ribu kartu keluarga yang tersebar di ibukota provinsi Jawa Timur.-Istimewa/Net-

SURABAYA, PALPRES.COM- Kartu Keluarga merupakan kartu untuk identitas keluarga.

Dimana dalam kartu keluarga tersebut akan memuat data mengenai susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.

Setiap keluarga pun wajib memilikinya, karena ini merupakan identitas yang dikeluarkan dari pemerintah.

Kartu ini pun memiliki data lengkap yang berisikan dari suami, istri, dan anak maupun keluarga lainnya.

BACA JUGA:Penuhi 5 syarat ini, Pemilik Kartu Keluarga Bisa Dapat BLT Kemiskinan Ekstream Rp. 3.600.000, Berikut Caranya

Adapun untuk mendapatkannya atau menerbitkan kartu keluarga baru dikarenakan.

- Keluarga baru terbentuk

- Kelapa keluarga berganti

- Pisah Kartu Keluarga

BACA JUGA:Kabar Gembira, BLT Rp1.200.000 untuk Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera, Cek Segera Namamu!

- Pindah datang yang tidak diikuti oleh kepala keluarga

- Warga Negara Indonesia atau WNI baru datang dari luar negeri

- Rentang Adminduk

- Orang asing yang dapat kewarganegaraan Indonesia serta bagi WNI yang semula warga asing

BACA JUGA:Ini 4 Ciri Data Kartu Keluarga yang Bikin Kamu Tidak Dapat Dana PKH Rp3.000.000, Update Sekarang!

Dalam penerbitan kartu keluarga pun biasanya mengalami gangguan atau keselahan.

Sehingga tidak heran pemerintah melakukan pemblokiran kartu keluarga tersebut.

Salah satunya itu, Pemkot Surabaya yang memblokir puluhan ribu kartu keluarga yang tersebar di ibukota provinsi Jawa Timur ini.

Pemkot Surabaya melakukan itu karena warga yang gak tinggal lagi di alamat yang ada dalam pendataan.

BACA JUGA:Buruan! Masih Ada Kesempatan Daftar Online Bansos PKH Rp600.000, Cukup Pakai KTP dan Kartu Keluarga

Contohnya mereka sebelumnya masih di tempat lama pada sistem Dukcapil, padahal sudah pindah atau sudah punyai kartu keluarga baru.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto menerangkan, pemblokiran ini setidaknya ada 61.750 kartu keluarga yang bakal dilakukan penutupan atau penghapusan.

“Kita akan blokir itu ada 61.750 kartu keluarga,” kata Eddy.

Namun hal itu masih dalam pelakukan validasi pendataan, memang sekitar itu potensi bakal diblokir.

BACA JUGA:Masukan Nomor KK dan KTP Pada Cekbansos, Kamu Bisa Dapat Dana BLT BPNT Rp200.000, Pada Juni ini

Akan tetapi harus dikroscek kembali, mungkin akan akan perubahan bisa berkurang atau bertambah.

“Masih kita pastikan lagi, kita validasikan dulu,” ujar Eddy seperti dikutip dari Kompas.com pada Kamis 13 Juni 2024.

Selain itu juga, Eddy pun menuturkan, bahwa pemblokiran itu pun untuk meminimalisir data ganda atau memastikan tempat tinggal setiap warga dengan benar.

Karena lanjut Eddy, hingga sekarang ini banyak sekali kartu keluarga yang mana sudah tidak tinggal di lokasi atau kediaman yang ada di data itu.

BACA JUGA:Korlantas Polri Akan Terapkan NIK KTP di Nomor SIM Terhitung 2025

Misalnya, alamatnya ada di Jalan Pakal Madya, namun saat dicari ternyata orangnya tidak ada, sedangkan pihak RT/RW tidak mendapatkan laporan pindah.

“Itulah kendala kita, makanya pada tahun 2024 ini kita pastikan data itu dblokir semua,” tegasnya.

Sekedar untuk diketahui cara membuat kartu keluarga, sebagai berikut.

1. Untuk Pasangan Baru Menikah:

BACA JUGA:4 Persyaratan Mudah Untuk Mengajukan Bansos PKH Per Mei 2024 Cuma Modal KK dan e-KTP

Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari orang tua kedua pasangan.

Fotokopi KTP kedua orang tua.

Fotokopi surat nikah kedua orang tua.

Fotokopi surat nikah pasangan yang ingin membuat KK.

BACA JUGA:PERHATIAN! 4 Warga Pemilik KK dan KTP yang Berkriteria Ini Akan Dihapus Bansosnya, Kamu Masuk?

Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan (jika ada).

Surat pengantar dari RT dan RW.

2. Memperbarui Kartu Keluarga (Menambah Anggota):

KK yang lama atau fotokopi KK yang sudah dilegalisir.

BACA JUGA:Berbeda dengan KTP yang Seumur Hidup: Perpanjang SIM Harus Setiap 5 Tahun sekali! Apa Alasannya?

Surat pengantar dari RT/RW.

Surat keterangan lahir dari rumah sakit.

Fotokopi akta kelahiran orang tua.

3. Memperbarui Kartu Keluarga (Anggota Keluarga Berkurang):

BACA JUGA:CATAT! 3 Syarat Pemilik KTP Dapat BLT El Nino Tahap 1 Maret 2024, Begini Cara Pengajuannya

Surat pengantar RT/RW.

KK lama.

Surat keterangan kematian (jika anggota keluarga meninggal).

Surat keterangan pindah (jika anggota keluarga pindah).

BACA JUGA:Masyarakat Pemilik KK, Dan NIK KTP Bisa Dapat Bansos BPNT Sembako Rp200.000, Simak Caranya!

4. Anggota Keluarga yang Menumpang di Kartu Keluarga:

Surat pengantar RT/RW.

Surat keterangan pindah.

Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk yang datang dari mancanegara).

KK keluarga yang ditumpangi.

Paspor, izin tinggal tetap, SKCK, atau Surat Tanda Lapor Diri (untuk ekspatriat).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: