Puluhan Ribu Kartu Keluarga di Daerah Ini Diblokir Pemerintah, Simak Penjelasannya
Pemkot Surabaya yang memblokir puluhan ribu kartu keluarga yang tersebar di ibukota provinsi Jawa Timur.-Istimewa/Net-
BACA JUGA:Korlantas Polri Akan Terapkan NIK KTP di Nomor SIM Terhitung 2025
Misalnya, alamatnya ada di Jalan Pakal Madya, namun saat dicari ternyata orangnya tidak ada, sedangkan pihak RT/RW tidak mendapatkan laporan pindah.
“Itulah kendala kita, makanya pada tahun 2024 ini kita pastikan data itu dblokir semua,” tegasnya.
Sekedar untuk diketahui cara membuat kartu keluarga, sebagai berikut.
1. Untuk Pasangan Baru Menikah:
BACA JUGA:4 Persyaratan Mudah Untuk Mengajukan Bansos PKH Per Mei 2024 Cuma Modal KK dan e-KTP
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari orang tua kedua pasangan.
Fotokopi KTP kedua orang tua.
Fotokopi surat nikah kedua orang tua.
Fotokopi surat nikah pasangan yang ingin membuat KK.
BACA JUGA:PERHATIAN! 4 Warga Pemilik KK dan KTP yang Berkriteria Ini Akan Dihapus Bansosnya, Kamu Masuk?
Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan (jika ada).
Surat pengantar dari RT dan RW.
2. Memperbarui Kartu Keluarga (Menambah Anggota):
KK yang lama atau fotokopi KK yang sudah dilegalisir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: