Puluhan Ribu Kartu Keluarga di Daerah Ini Diblokir Pemerintah, Simak Penjelasannya
Pemkot Surabaya yang memblokir puluhan ribu kartu keluarga yang tersebar di ibukota provinsi Jawa Timur.-Istimewa/Net-
BACA JUGA:Berbeda dengan KTP yang Seumur Hidup: Perpanjang SIM Harus Setiap 5 Tahun sekali! Apa Alasannya?
Surat pengantar dari RT/RW.
Surat keterangan lahir dari rumah sakit.
Fotokopi akta kelahiran orang tua.
3. Memperbarui Kartu Keluarga (Anggota Keluarga Berkurang):
BACA JUGA:CATAT! 3 Syarat Pemilik KTP Dapat BLT El Nino Tahap 1 Maret 2024, Begini Cara Pengajuannya
Surat pengantar RT/RW.
KK lama.
Surat keterangan kematian (jika anggota keluarga meninggal).
Surat keterangan pindah (jika anggota keluarga pindah).
BACA JUGA:Masyarakat Pemilik KK, Dan NIK KTP Bisa Dapat Bansos BPNT Sembako Rp200.000, Simak Caranya!
4. Anggota Keluarga yang Menumpang di Kartu Keluarga:
Surat pengantar RT/RW.
Surat keterangan pindah.
Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk yang datang dari mancanegara).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: