Tangani Sidang Istri Potong Alat Kelamin Suami di Muba, Jaksa Giovani SH MH Turun Gunung
Rabu 19 Juni 2024, sidang di PN Sekayu pun telah memasuki agenda mendengarkan saksi-saksi dihadiri langsung H Giovani SH MH Selaku Jaksa Penuntut Umum.-Istimewa-
SEKAYU, PALPRES.COM- Perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sempat viral di media sosial istri tega memotong alat kelamin suami di Musi Banyuasin (Muba) kini sudah masuk di persidangan.
Dimana pada Rabu 19 Juni 2024, sidang di PN Sekayu pun telah memasuki agenda mendengarkan saksi-saksi.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) H Giovani SH MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara yang sempat viral ini pun Giovani SH MH pun turun gunung.
BACA JUGA:Mengenal Program Layanan Bidang PB3R Kejari Muba, Ada Jaksa Artis hingga Jaksa Anti Boros
Karena bisa dibilang perkara ini pun menjadi sorotan masyarakat.
Karena teganya seorang istri menghilangkan ‘burung’ suami.
“Dalam sidang pada Rabu kemarin, terdakwa membenarkan keterangan saksi dan tidak membantah.
Pada sidang kali ini pun kita dari JPU menghadirkan 5 saksi,” jelas Giovani SH MH.
BACA JUGA:Musnahkan Barang Bukti per 3 Bulan, Ini Lho Gebrakan Seksi PB3R Kejari Muba
Nanti, lanjut Giovani, sidang selanjutnya pun dengan agenda pemeriksaan ahli barulah setelah itu diajukan tuntutan dari JPU.
Perbuatan terdakwa Lisa Yati ini diancam pidana pada Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Untuk ancamannya nanti pada agenda sidang usai mendengarkan ahli. Besarannya nanti karena harus melalui kajian terlebih dahulu,” katanya.
Sekedar untuk diketahui, terdakwa Lisa Yati tega menghilangkan ‘burung’ suami memakai pisau cutter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: