Honda

Bejat! Ayah Kandung di Muba Rudapaksa Anak Sendiri Selama Setahun

Bejat! Ayah Kandung di Muba Rudapaksa Anak Sendiri Selama Setahun

Ilustrasi Seorang Ayah Kandung di Muba Melakukan Rudapaksa Kepada Anak Sendiri.-Foto Freepik-

SEKAYU, PALPRES.COM- Seorang ayah di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan tega melakukan rudapaksa kepada anak perempuannya sendiri yang berusia 16 tahun berinisial EY.

Perbuatannya pun dilakukan selama setahun dari tahun 2023 hingga 2024.

Akibat perbuatan bejat tersebut EB (40) berhasil ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba pada Selasa 11 Juni 2024 lalu.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto membenarkan adanya penangkapan seorang ayah di Sekayu yang tega menghilangkan kehormatan anak gadisnya sendiri yang berusia 16 tahun.

BACA JUGA:Bejat, Pria Tua 11 Cucu di Musi Banyuasin Rudapaksa Pelajar 16 Tahun

“Tersangka sudah berhasil ditangkap berkat ada laporan pada Selasa 11 Juni 2024 kemarin,” kata Susianto.

Dia menjelaskan, aksi bejat sang ayah sendiri dilakukan di kediamannya sendiri di Kecamatan Sekayu, Muba pada Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.

Dimana tersangka sendiri masuk kerumahnya, tidak tahu mengapa langsung menghampiri sang anak yang sedang bermain Hp sambil berbaring.

Kemudian tersangka langsung menarik tangan korbannya dan langsung melakukan aksi bejatnya.

BACA JUGA:Astagfirullah, Oknum Guru di Musi Banyuasin Rudapaksa Muridnya, Janji Bakal Diberikan Nilai Bagus

“Pelaku masuk lalu menarik anak gadisnya dan sempat mengancam, lalu korban melampiaskan nafsu bejatnya,” jelas Susianto.

Lanjutnya, korban pun langsung melaporkan kepada sang ibu apa yang dilakukan tersangka EP.

Selanjutnya korban pun diajak ibunya melaporkan perbuatan ayahnya ke Polres Muba.

“Dari laporan itulah, unit PPA Satreskrim Polres muba langsung bergerak cepat dengan memeriksa saksi-saksi dan melakukan visum untuk membuktikan perbuatan bejat tersangka,” ucapnya.

BACA JUGA:Rudapaksa Anak Kandung, Pria di Palembang Diamankan Ditreskrimum Polda Sumsel

Setelah hasil visum keluar dan memang terbukti, pelaku pun langsung diamankan berserta barang bukti.

“Saat ini tersangkan sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Susianto.

“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1, 3 jo pasal 76D UU NO 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka EB mengakui dirinya telah merudapaksa anak kandungnya.

BACA JUGA:Rudapaksa Anak Dibawah Umur Sopir Ekspedisi Asal Pekanbaru Diamankan Polsek Bayung Lencir

“Ya Pak, saya khilaf,” ucapnya singkat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muba Endang Dwi Astuti melalui Kabid PPA Irvan ST menambahkan, pihaknya sendiri sudah menerima laporan dari pihak Unit PPA.

“Kita sudah mendampingi ketika melakukan visum dimana itu permintaan dari pihak unit PPA Satreskrim Polres Muba,” kata Irvan.

Dia menerangkan, dari pengakuan korban sendiri bahwa Ayah kandungnya itu sudah melakukan perbuatan bejatnya dari tahun 2023 sampai 2024.

BACA JUGA:Polres Mura Minta Lima Pelaku Rudapaksa ABG Serahkan Diri

“Sudah setahun, korban baru berani bilang ke ibunya ketika sudah tidak kuat lagi atas perlakuan ayahnya,” terang Irvan.

Ironisnya akibat dari perbuatan bejat tersangka, korban pun putus sekolah.

“Harusnya korban sudah SMA, ketika kejadian itu korban tidak mau masuk sekolah lagi karena teman sekolahnya sudah banyak yang tahu,” ucapnya.

Apakah sempat hamil? Irvan menegaskan, dari pengakuan korban belum tapi sudah dirudapaksa lebih dari 5 kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: