Honda

Sidang Lanjutan Istri Hilangkan Burung Suami di Muba, JPU H Giovani SH MH Hadirkan Keterangan Ahli

Sidang Lanjutan Istri Hilangkan Burung Suami di Muba, JPU H Giovani SH MH Hadirkan Keterangan Ahli

Jaksa Penuntut Umum (JPU) H Giovani SH MH menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan-Istimewa-

SEKAYU, PALPRES.COM- Sidang lanjutan dalam perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) istri hilangkan suami telah berlangsung pada Selasa 25 Juni 2024 yang langsung di ketuai majelis Hakim Silvi Ariani SH MH di PN Sekayu.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) H Giovani SH MH menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan.

Menurutnya, dari keterangan ahli telah membenarkan alat bukti surat visum Et Repertum yang dibuatnya atas sumpah jabatan.

Dimana menurut keterangan ahli dr H Welly Dwi Nopriansyag Mkes menjelaskan, korban Rian Hidayat benar diperiksa oleh ahli.

BACA JUGA:Tangani Sidang Istri Potong Alat Kelamin Suami di Muba, Jaksa Giovani SH MH Turun Gunung

BACA JUGA:Mengenal Program Layanan Bidang PB3R Kejari Muba, Ada Jaksa Artis hingga Jaksa Anti Boros

“Luka yang diderita oleh saksi korban tergolong luka berat,” kata H Giovani SH MH yang juga menjabat Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Muba.

Dimana luka berat itu tidak bisa disembuhkan kembali seperti sedia kala, atau cacat permanen.

“Akibatnya korban tidak dapat reproduksi atau mempunyai keturunan lagi,” ucapnya.

H Giovani SH MH pun menambahkan, setelah mendengarkan keterangan ahli langsung ke pemeriksaan terdakwa.

BACA JUGA:Musnahkan Barang Bukti per 3 Bulan, Ini Lho Gebrakan Seksi PB3R Kejari Muba

BACA JUGA:Unik dan Keren, IAD Kejari Muba Gaungkan Kain Gambo dan Kebaya di Rangkaian HUT Adhyaksa

Barulah masuk ke agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa yang merupakan istri dari korban Rian Hidayat.

Pada Rabu 19 Juni 2024 sidang di PN Sekayu telah memasuki agenda mendengarkan saksi-saksi.

Dalam perkara yang sempat viral ini pun H Giovani SH MH pun turun gunung.

Karena bisa dibilang perkara ini pun menjadi sorotan masyarakat.

BACA JUGA:Jaksa Artis: Inovasi Ala Kejari Muba Berikan Pelayanan Prima Bagi Pemilik Barang Bukti

BACA JUGA:Proyek Rehab Total Rumah Dinas Kejari Muba Menuai Sorotan, Kok Bisa? Ini Masalahnya

Karena teganya seorang istri memotong alat kelamin suaminya.

“Dalam sidang pada Rabu kemarin, terdakwa membenarkan keterangan saksi dan tidak membantah. 

Pada sidang kali ini pun kita dari JPU menghadirkan 5 saksi,” jelas H Giovani SH MH.

Nanti, lanjut Giovani, sidang selanjutnya pun dengan agenda pemeriksaan ahli barulah setelah itu diajukan tuntutan dari JPU.

BACA JUGA:Sidak Posko Pemilu 2024, Kajati Sumsel Bakal Evaluasi Kejari Muba Terkait Masalah Ini?

BACA JUGA:Terkait Proyek Rehab Total Rumah Dinas Kejari Muba Tuai Sorotan, Kajati Sumsel Bilang Begini

Perbuatan terdakwa Lisa Yati ini diancam pidana pada Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Untuk ancamannya nanti pada agenda sidang usai mendengarkan ahli. Besarannya nanti karena harus melalui kajian terlebih dahulu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: