Honda

Kolaborasi Dishub dan DLH Muba Adakan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Gratis

Kolaborasi Dishub dan DLH Muba Adakan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Gratis

Kolaborasi Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muba mengadakan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis.-Kominfo Muba For Palpres.com-

SEKAYU,PALPLRES.COM- Kolaborasi Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muba mengadakan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis.

Kegiatan tersebut dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2024.

Acaranya pun berlangsung di taman Air Sekayu depan rumah Dinas Bupati Muba pada Jumat 28 Juni 2024.

Uji emisi sumber bergerak untuk kendaraan dinas maupun umum yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. 

BACA JUGA:Ratusan Kendaraan Mitra GoCar Palembang Ikuti Uji Emisi

Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Lingkungan Hidup Muba, Dinas Perhubungan Muba, dan didukung oleh Bank Sumsel Babel.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muba Drs M Thabrani Rizki yang sekaligus sebagai Staf Ahli Bupati Muba mengatakan pengendalian pencemaran udara melalui uji emisi gratis ini sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Muba kepada masyarakat.

Serta juga terhadap lingkungan sehingga diharapkan dapat mengurangi kadar Karbondioksida atau CO di udara.

"Sangat penting melihat kondisi kendaraan kita semua, mengecek pengaruh terhadap udara, karena momen ini mengenai iklim untuk menguranginya udara yang tercemar," ujarnya.

BACA JUGA:Elnusa Raih Apresiasi Transparansi dan Penurunan Emisi Korporasi Terbaik

Lanjutnya, melalui dari uji emisi ini dapat diketahui kendaraan mana yang tidak layak jalan.

"Mari kita kurangi emisi kendaraan sehingga tidak mencemari lingkungan. 

Dan kami mengucapkan terimakasih atas bantuannya dan partisipasi semua pihak sehingga kegiatan ini bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.

Apapun momen ini disediakan alat uji gas buang emisi kendaraan bermotor. 

BACA JUGA:Wuling Hadirkan Mobil Listrik BinguoEV, Dukung Pengurangan Gas Emisi, Harganya Rp357 Juta

Terkait temuan kendaraan tidak lolos uji akan dilakukan pemeliharaan lanjutan.

Lalu apa sih uji emisi dan tujuannya untuk apa?

Uji emisi kendaraan bermotor merupakan salah satu upaya untuk mengecek kondisi kelayanan kinerja pada mesin kendaraan.

Seperti efisiensi pembakarannya yang di uji pakai alat khusus.

BACA JUGA:Dukung Emisi Nol Karbon di Indonesia, Pertamina Hulu Energi Gelar Sustainable Development Forum

Dari adanya pengecekan mesin hingga efisiensi ini, kita dapat mengetahui layak atau tidaknya kadar buangan mesin yang akan memengaruhi tingkat polusi udara.

Pengertian tersebut sejalan dengan Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang memaparkan bahwa uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.

Cara Uji Emisi

Proses pengujian emisi pada kendaraan terbagi menjadi dua, yaitu kendaraan bermotor berbahan bakar bensin dan kendaraan bermotor berbahan bakar solar.

BACA JUGA:Jaga Kualitas Lingkungan dan Udara, PGN Berhasil Tekan Emisi

Sekilas, proses yang diterapkan memang sama hanya saja ada hal tertentu yang menjadi pembeda. 

Untuk lebih lengkapnya, dapat Anda simak melalui uraian di bawah ini.

Manfaat Uji Emisi Kendaraan

Uji emisi kendaraan memiliki beberapa manfaat, yaitu:

BACA JUGA:Komitmen Kuat Turunkan Emisi Karbon, PTBA Terapkan Ini

1. Mencegah Keruskan Kendaraan

Melalui uji emisi kita dapat mengetahui kondisi mesin kendaraan. Hal ini tentunya sangat bermanfaat untuk mengecek kinerja mesin apakah sudah optimal dan mencegah kerusakan.

2. Menjaga Lingkungan

Manfaat kedua yang sangat berpengaruh yaitu dengan dilakukannya uji emisi kendaraan ini kita turut andil dalam menjaga udara bersih serta rendah polusi.

BACA JUGA:Begini Langkah Pertamina EP Cepu Cegah Erosi dan Serap Emisi di Kabupaten Bojonegoro

3. Menaati Aturan

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, uji emisi merupakan hal yang wajib dilakukan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang kendaraan bermotor lama. 

Bila mana tidak menaati aturan ini, maka akan kenai denda sesuai dengan pasal 285 dan pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Dengan denda maksimal sebesar Rp250.000 untuk sepeda motor dan maksimal Rp500.000 untuk mobil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: