Citraland
Honda

Kolaborasi Dishub dan DLH Muba Adakan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Gratis

Kolaborasi Dishub dan DLH Muba Adakan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Gratis

Kolaborasi Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muba mengadakan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis.-Kominfo Muba For Palpres.com-

BACA JUGA:Komitmen Kuat Turunkan Emisi Karbon, PTBA Terapkan Ini

1. Mencegah Keruskan Kendaraan

Melalui uji emisi kita dapat mengetahui kondisi mesin kendaraan. Hal ini tentunya sangat bermanfaat untuk mengecek kinerja mesin apakah sudah optimal dan mencegah kerusakan.

2. Menjaga Lingkungan

Manfaat kedua yang sangat berpengaruh yaitu dengan dilakukannya uji emisi kendaraan ini kita turut andil dalam menjaga udara bersih serta rendah polusi.

BACA JUGA:Begini Langkah Pertamina EP Cepu Cegah Erosi dan Serap Emisi di Kabupaten Bojonegoro

3. Menaati Aturan

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, uji emisi merupakan hal yang wajib dilakukan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang kendaraan bermotor lama. 

Bila mana tidak menaati aturan ini, maka akan kenai denda sesuai dengan pasal 285 dan pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Dengan denda maksimal sebesar Rp250.000 untuk sepeda motor dan maksimal Rp500.000 untuk mobil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: