Harap Bergegas, Waktu Padankan NIK dan NPWP tinggal 2 Hari, Begini Cara Mudah Validasi via Online
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan batas waktu pemadanan NIK dan NPWP hanya sampai 30 Juni 2024.-sulis/palpres-palpres.com
BACA JUGA:Inovasi Sosial PT Bukit Asam Berbuah Penghargaan BISRA 2024
Data Anggota Keluarga.
4. Setiap kali Anda selesai melakukan pembaruan data, pastikan untuk menyimpan data baru tersebut ya.
Caranya, dengan cklik pada tombol Ubah Data (dari layar Data Lainnya):
5. Khusus untuk bagian Data Utama, bila terulis status validitas perlu untuk dilakukan pemutakhirkan, maka kamu dapat langsung melakukan validasi.
BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Kompak Turun, Rinciannya Cek di Sini
BACA JUGA:Kemenag Sumsel Instruksikan Para ASN Untuk Aktif Dalam Memberantas Judi Online
Carnya dengan mengisi NIK Anda di kotak NIK/NPWP16.
Nah, jika data Wajib Pajak valid dan sesuai dengan nama yang tercantum pada sistem, maka akan tertulis “Data ditemukan”.
Selain itu, di samping tombol Cek akan muncul tanda centang dan tulisan menjadi Valid.
Kemudian, klik pada tombol Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya di layar.
BACA JUGA:Selayang Pandang Batu Akik Lumut Aceh, Simak Pembahasannya
Jika semua sudah dilakukan, maka artinya kamu sudah memadankan NIK dan NPWP.
Sehingga, kamu sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP untuk mengakses layanan DJP Online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: