Honda

SELAMAT! PNS Dapat 3 Tambahan Uang Lagi, Segini Besarannya

SELAMAT! PNS Dapat 3 Tambahan Uang Lagi, Segini Besarannya

Ilustrasi pemerintah membuat kebijakan terkait uang tambahan bagi PNS-kemenpan rb-

PALPRES.COM - Pemerintah membuat kebijakan yang membuat PNS mendapatkan 3 jenis tambahan uang di luar gajinya.

Ya, nominal gaji pokok PNS telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Ketentuan ini telah disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024.

Dimana PP Nomor 5 tahun 2024 ini bertujuan mengganti PP Nomor 15 tahun 2019.

BACA JUGA:Berlaku Hari Ini di Sumsel, Syarat Wajib Urus SIM Harus Jadi Peserta BPJS Kesehatan Dulu

BACA JUGA:Targetkan Situs Militer Israel, 18 Tentara IDF Jadi Korban Drone Hizbullah

Dalam PP tersebut, PNS golongan III c dengan masa kerja 5 tahun mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.576.000.

Tapi sebelumnya, PNS dengan golongan tersebut hanya berhak memperoleh gaji pokok sebesar Rp2.385.200.

Menariknya, bukan hanya gaji pokok, PNS juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan dan uang tambahan lagi.

Uang tambahan tersebut diantaranya berupa uang makan, uang lembur dan uang makan lembur.

BACA JUGA:Sempat Mangkrak 4 Tahun, Begini Kondisi Jembatan Penghubung di Jawa Tengah

BACA JUGA:Begini Profil Bintang Muda Bulu Tangkis China Zhang Zhi Jie Yang berakhir Meninggalkan Banyak Prestasi

Besaran uang tambahan tersebut juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 28 April 2023.

1. Uang Makan

Tambahan uang makan ini diberikan dengan satuan per orang per hari (OH), dengan rincian:

- Golongan I dan II sebesar Rp35.000/OH

BACA JUGA:Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie, Usai Kolaps di Arena Kejuaraan Bulu Tangkis Junior Asia 2024

- Golongan III sebesar Rp37.000/OH

- Golongan IV sebesar Rp41.000/OH

2. Uang Lembur

Tambahan uang lembur sendiri diberikan dengan satuan per orang per jam (OJ), dengan rincian:

BACA JUGA:Siloam Hospitals Palembang Buka Lowongan Kerja Terbaru Lulusan SMA, SMK, Sederajat Penempatan Sesuai Domisili

- Golongan I sebesar Rp18.000/OJ

- Golongan II sebesar Rp24.000/OJ

- Golongan III sebesar Rp30.000/OJ

- Golongan IV sebesar Rp36.000/OJ

BACA JUGA:Bantuan UMKM Dicairkan, Per KK Dapat Rp 6 Juta, Simak Juga Beberapa Bidang Usaha yang Berpeluang Dapat!

BACA JUGA:PT Indonesia Weda Bay Industrial Park ( IWIP) Buka Lowongan Kerja untuk 6 Posisi, Proyek Strategis Nasional

3. Uang Makan Lembur

Sementara uang makan lembur ini diberikan dengan satuan per orang per hari, sama seperti uang makan dengan rincian:

- Golongan I dan II sebesar Rp35.000/OH

- Golongan III sebesar Rp37.000/OH

BACA JUGA:Rezekinya Tak Pernah Putus, 3 Weton Ini Hidupnya Selalu Bahagia dan Bekecukupan

- Golongan IV sebesar Rp41.000/OH

Untuk simulasinya, jika suatu hari seorang PNS golongan IV lembur selama 3 jam, maka uang tambahan yang diperoleh sebesar Rp190.000.

Jumlah ini terdiri dari uang makan sebesar Rp41.000, uang lembur 3 jam sebesar Rp108.000 dan uang makan lembur sebesar Rp41.000.

Perlu diingat, bahwa besaran yang tambahan ini bervariasi, tergantung seberapa lama PNS tersebut mengambil lembur.

BACA JUGA:Jelang Semifinal Piala AFF U16 2024: Garuda Muda Siap Tampilkan Permainan Terbaik Hadapi Australia

BACA JUGA:ATURAN BARU, Data Penerima Bansos di DTKS Diperbarui Setiap Bulan, Kemensos Serahkan Pengajuan dan Penghapusan

Demikian informasi mengenai PNS mendapatkan 3 uang tambahan lagi berdasarkan peraturan baru yang ditetapkan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: