Citraland
Honda

Terlantarkan Anak dan Istri, Pria Ini Divonis 10 Bulan Penjara

Terlantarkan Anak dan Istri, Pria Ini Divonis 10 Bulan Penjara

Terdakwa Bastian Buay Saputra tampak mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim PN Palembang, atas kasus menelantarkan anak dan istri yang menjeratnya.-Romli Juniawan-

BACA JUGA:Terseret Arus 30 Km, Bocah Pemancing yang Tenggelam di Sungai Lematang Muara Enim Ditemukan Tim SAR Gabungan

Adanya penemuan jenazah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung dipasang garis polisi.

Menurut dari sumber, temuan pria yang dikubur di Palembang ini merupakan dari hasil pengembangan Satreskrim Polrestabes Palembang.

Awalnya ada laporan dari pihak keluarga korban sehingga dilakukan proses penyelidikan.

Sehingga polisi berhasil menangkap satu tersangka.

BACA JUGA:Gondol TV Tetangga, Warga SP Padang OKI Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Kurang dari 24 jam, Lansia Warga Banyuasin Tenggelam di Sungai Ogan Ditemukan Tim SAR Gabungan

Terkuaknya kasus karyawan koperasi yang terkubur ini juga berdasarkan dari pengakuan tersangka.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, kasus ini diduga kuat merupakan kasus pembunuhan yang sudah terencana. 

“Kita mendatangi langsung Distro Anti Mahal untuk melakukan penggalian dimana korban dikuburkan oleh tersangka,” ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: