RDPS
Honda

Terlantarkan Anak dan Istri, Pria Ini Divonis 10 Bulan Penjara

Terlantarkan Anak dan Istri, Pria Ini Divonis 10 Bulan Penjara

Terdakwa Bastian Buay Saputra tampak mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim PN Palembang, atas kasus menelantarkan anak dan istri yang menjeratnya.-Romli Juniawan-

Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara  selama 10 bulan," ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan di persidangan. 

Seletelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Terdakwa Bastian maupun JPU Rila Febriana, menyatakan sikap yang sama.

BACA JUGA:Sedang Asyik Potong Besi di Belakang Rumahnya, 2 Pria Ini Ditangkap Polsek Lempuing OKI, Ternyata Ini Kasusnya

BACA JUGA:2 Di Antaranya Terjadi di Palembang, Inilah Daftar 12 Kasus Mayat Dicor Semen yang Pernah Hebohkan Indonesia

Yakni menyatakan menerima terhadap putusan tersebut 

Diketahui dalam sidang sebelumnya, terdakwa Bastian Buay Saputra dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Rila Febriana SH MH dengan pidana penjara selama  selama 10 bulan. 

Mayat Dicor

Warga perumahan Maskarebet di Palembang geger dengan penemuan mayat yang terkubur di belakang Ruko Distro Anti Mahal pada Rabu 26 Juni 2024.

BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Utama Pembunuhan Karyawan Koperasi di Palembang yang Dikubur di Belakang Distro

BACA JUGA:18 Hari Hilang, Karyawan Koperasi di Palembang Ditemukan Terkubur di Belakang Distro

Diketahui, pria tersebut bernama Anton Eka Saputra berusia 25 tahun, yang merupakan karyawan koperasi.

Ia warga Perumahan Gotong Royong, Soak Simpur, Kecamatan Sukarami Palembang.

Sebelum ditemukan, ternyata korban sudah hilang sejak Sabtu 8 Juni 2024 atau 18 hari.

Data tersebut seperti diungkapkan Polsek Sukarami, Ditreskrimum Polda Sumsel dan Tim Identifikasi Satreskrim Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:MERESAHKAN! Pengedar Narkoba di SP Padang OKI Dibekuk Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: