RDPS
Honda

Kajari Muba Bidik Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembuatan Aplikasi SANTAN di Dinas PMD

Kajari Muba Bidik Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembuatan Aplikasi SANTAN di Dinas PMD

Kajari Muba didampingi Kasi Intelejen dan Kasi Pidsus memberikan keterangan press rilis pada awak media.-Istimewa-

SEKAYU,PALPRES.COM- Kajari Muba Roy Riyadi SH MH tidak main-main dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kabupaten Muba.

Hal itu terbukti dalam press rilis yang dilakukan Kajari Muba Roy Riyadi bersama seluruh Kasi di Kejari Muba, Selasa 2 Juli 2024.

Dalam keterangan Kajari di depan awak media mengatakan, bahwa saat ini ada 2 kasus tipikor yang sedang naik dalam tahap penyidikan.

Diantaranya dugaan tipikor penyalahgunaan kewenangan dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten muba dalam mengelola alokasi Dana Desa untuk pembuatan aplikasi Sistem aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) tahun 2021.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Internet Desa, Langsung Ditahan 20 Hari ke Depan

“Untuk dugaan korupsi di Dinas PMD dalam pembuatan aplikasi SANTAN berdasarkan surat Perintan Penyidikan Kepala Kejari Musi Banyuasin nomor: print-/L.6.16/Fd.1/07/2024 tanggal 2 Juli 2024,” kata Roy.

Selain itu mantan penyidik KPK ini pun menerangkan modus dugaan adanya tipikor dalam pembuatan aplikai SANTAN.

Bahwa pada tahun anggaran 2021 ada kegiatan di setiap desa di Muba berupa pengadaan aplikasi SANTAN yang dijalankan oleh pihak ketiga melalui sistem penawaran dari CV MP berupa Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa dan Sistem Informasi Desa.

Dimana tiap-tiap desa telah bersumber dari alokasi dana desa APBD.

BACA JUGA:Polda Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Jargas PTSP2J, Ada Mantan Ketua DPRD Palembang

“Namun dalam penganggarannya patut diduga telah diatur oleh oknum dari pihak Dinas PMD Muba,” ujarnya.

Karena lanjut Roy, dalam pelaksanaannya sendiri tidak dilakukan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat desa dan tidak dilakukan suvervisi atau pengawasan dari Dinas PMD Muba.

“Sehingga aplikasi itu tidak mempunyai nilai manfaat serta adanya indidikasi modus monopoli pihak ketiga bersama dengan pihak dari Dinas PMD Muba,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut nominator Adhyaksa Award 2024 ini pun meminta tim penyidik di bidang Pidsus untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: