Aktor Utama Pembunuh Karyawan Koperasi Terancam Pasal 340 dan 365 Ayat 3 KUHP, Ancaman Hukuman Mati
Aktor utama yang sekaligus sutradara kasus pembunuhan karyawan Koperasi Simpan Pinjam Anton EKa Saputra (25) bakal dijerat pasal pembunuhan berencana. Hal ini sesuai dengan pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman human mati atau penjara-Kurniawan -Palpres.com
"Akan secepatnya nanti akan kita lakukan gelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyempurnakan cerita peristiwa yang terjadi menghebohkan masyarakat kota Palembang," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: