Citraland
Honda

Aktor Utama Pembunuh Karyawan Koperasi Terancam Pasal 340 dan 365 Ayat 3 KUHP, Ancaman Hukuman Mati

Aktor Utama Pembunuh Karyawan Koperasi Terancam Pasal 340 dan 365 Ayat 3 KUHP, Ancaman Hukuman Mati

Aktor utama yang sekaligus sutradara kasus pembunuhan karyawan Koperasi Simpan Pinjam Anton EKa Saputra (25) bakal dijerat pasal pembunuhan berencana. Hal ini sesuai dengan pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman human mati atau penjara-Kurniawan -Palpres.com

"Sehingga dapat kita katakan kasus ini termasuk dalam kategori pembunuhan berencana yang dilakukan oleh ketiga tersangka yakni Antoni (pelaku utama), Pongky, dan satu orang lagi DPO bernama Kelvin alias Kevin (21)," bebernya.

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk DPO atas nama Kelvin ini memiliki hubungan dengan tersangka Antoni.

BACA JUGA:Bak di Film Action, Polisi Sempat Kejar-kejaran dengan Aktor Utama Kasus Pembunuhan Karyawan Koperasi

BACA JUGA:Otak Pembunuhan Kasus Mayat Dicor di Palembang Berhasil Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Masih DPO

Hubungannya adalah hubungan keluarga, dimana Kelvin adalah keponakan dari istri tersangka Antoni. 

Sedangkan untuk motif pembunuhan berencana ini adalah rasa sakit hati dan kesal yang dimiiki tersangka terhadap korban atas permasalahan hutang piutang di antara mereka. 

"Tersangka pelaku utama ini memiliki hutang piutang sebesar Rp5 juta yang berbunga menjadi Rp24 juta.

Hal inilah yang menjadi perdebatan antara korban dan tersangka Antoni ini sehingga terjadinya pembunuhan yang telah direncanakan," ungkapnya.

BACA JUGA:Sedang Asyik Potong Besi di Belakang Rumahnya, 2 Pria Ini Ditangkap Polsek Lempuing OKI, Ternyata Ini Kasusnya

BACA JUGA:2 Di Antaranya Terjadi di Palembang, Inilah Daftar 12 Kasus Mayat Dicor Semen yang Pernah Hebohkan Indonesia

Jadi tersangka Antoni ini memiliki peranan lebih selain sebagai aktor utama pembunuhan, dia juga yang menjadi sutradara, aktor intelektual atas pembunuhan berencana tersebut. 

Hal ini sesuai dengan pemberkasan dari keterangan saksi-saksi, dan barang bukti yang ada yakni 1 buah kunci pas 60 cm, 1 karung semen, 2 karung beras merek belida.

Kemudian bukti lainnya 1 buah sekop, 2 kursi plastik kecil, HP milik korban, sepeda motor Honda Vario 125 dengan nopol BG 3091 AEK yang telah di jual tersangka Pongki ke daerah Kabupaten Empat Lawang seharga Rp9,8 juta. 

Dan barang bukti terakhir yang ditemukan adalah berupa tali seling yang digunakan untuk menjerat leher korban. 

BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Utama Pembunuhan Karyawan Koperasi di Palembang yang Dikubur di Belakang Distro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: