Citraland
Honda

Aktor Utama Pembunuh Karyawan Koperasi Terancam Pasal 340 dan 365 Ayat 3 KUHP, Ancaman Hukuman Mati

Aktor Utama Pembunuh Karyawan Koperasi Terancam Pasal 340 dan 365 Ayat 3 KUHP, Ancaman Hukuman Mati

Aktor utama yang sekaligus sutradara kasus pembunuhan karyawan Koperasi Simpan Pinjam Anton EKa Saputra (25) bakal dijerat pasal pembunuhan berencana. Hal ini sesuai dengan pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman human mati atau penjara-Kurniawan -Palpres.com

BACA JUGA:18 Hari Hilang, Karyawan Koperasi di Palembang Ditemukan Terkubur di Belakang Distro

Sekadar untuk diketahui, sehari sebelum kejadian tepatnya pada Jumat 7 Juni 2024 tersangka Antoni menghubungi pelaku Kelvin untuk meminta bantuan dalam aksi pembunuhan terhadap korban ini.

Dalam aksinya pelaku Kelvin ini mengajak teman kosannya yang tidak lain tersangka Pongky.

"Jadi tersangka Antoni mengajak pelaku Kelvin (DPO) untuk melakukan aksi pembunuhan terhadap korban, bahkan pelaku Kelvin mengajak teman kosannya yang tidak lain tersangka Pongky hingga terjadilah aksi tersebut pada Sabtu 8 Juni 2024," tambahnya.

Tapi pihaknya sangat bersyukur karena bisa mengungkap kasus ini berkat saksi mahkota berinisial P yang mendasari barang bukti yang ada sehingga ditelusuri peran dari para pelaku tindak pidana tersebut. 

BACA JUGA:Satnarkoba Polres OKI Tangkap Pasutri Pengedar Sabu di Jejawi, Ini Barang Buktinya

BACA JUGA:MERESAHKAN! Pengedar Narkoba di SP Padang OKI Dibekuk Polisi

"Sepeda motor milik korban telah kita sita dimana sebelumnya di jual tersangka Pongky ke daerah Empat Lawang untuk ongkos melarikan diri ke Batam," lanjutnya.

Selanjutnya, hasil penyelidikan yang ada barang bukti selain sepeda motor dan HP korban hilang juga tersangka telah mengambil uang milik korban sebesar Rp32 juta yang saat ini telah habis digunakan.

"Uang ini sebagian dibagi para tersangka, yakni tersangka Pongki dan Kelvin.

Masing-masing mereka mendapat bagian Rp1,5 juta dan sisanya digunakan tersangka Antoni untuk membayar utangnya di tempat lain.

BACA JUGA:Terseret Arus 30 Km, Bocah Pemancing yang Tenggelam di Sungai Lematang Muara Enim Ditemukan Tim SAR Gabungan

BACA JUGA:Gondol TV Tetangga, Warga SP Padang OKI Ditangkap Polisi

Dan sebagian lagi uang tersebut digunakan untuk kebutuhan selama menghilangkan diri di Kota Padang," ungkapnya.

Atas peristiwa pembunuhan berencana ini, barang bukti dan alat bukti sudah didapatkan dan berita acara keterangan saksi dan tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: