RDPS
Honda

Pj Walikota Palembang Kembali Tegaskan Peraturan Operasional Masuk Truk, Damenta: Jangan Sampai Ada Kecelakaan

Pj Walikota Palembang Kembali Tegaskan Peraturan Operasional Masuk Truk, Damenta: Jangan Sampai Ada Kecelakaan

pj walikota kembali tegaskan jadwal operasional masuk truk di palembang--Humas Pemkot palembang

PALEMBANG, PALPRES.COM - Penjabat Wali Kota Palembang Ucok Abdul Rauf Damenta kembali ingatkan Perwali No. 26 tahun 2019 tentang peraturan jam operasional masuk truk di Kota Palembang.

Ini harus dipatuhi semua pihak. 

Lalu karena itu peraturan tersebut untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas akibat truk yang melintas di tengah kota.

Damenta juga  mendengarkan permintaan sopir dan pengusaha truk angkutan barang Pelabuhan Boom Baru terkait kelonggaran jam operasional.

BACA JUGA:Targetkan Palembang Zero Stunting, Pj Walikota Abdulrauf Damenta Punya Strategi Jitu Seperti Ini!

BACA JUGA:PT Petrokimia Gresik Buka Lowongan Kerja Magang Generasi Betalenta (Internship) 2024 Ini Cara Melamarnya!

Menurutnya, Perwali ini dibuat untuk mengatur operasional keluar masuk truk bermuatan berat dari dan ke dalam kota dan itu harus dipatuhi semua pihak yang terkait.

"Kini Selama ini yang terjadi, Perwali sering dilanggar dan truk yang melintas beberapa kali menimbulkan kecelakaan, " tuturnya.

Ia juga meminta untuk disampaikan (ke sopir truk) kan ada Perwali mengatur kapan truk berat boleh melintasi di dalam kota. 

" hal Itu harus dijalankan untuk mengantisipasi kecelakaan yang terjadi," katanya pada Kamis 4 Juli 2024

BACA JUGA:Gagal Jadi Miskin! 3 Weton Ini Hidupnya Bakal Makmur dan Sejahtera, Rezekinya Berlimpah Ruah

BACA JUGA:443 Jemaah Haji Asal OKU Timur Tiba di Bandara SMB II Palembang, Satu Orang Masih Dirawat di Madinah

Damenta juga menjelaskan keluhan sopir terkait waktu tunggu masuk ke dalam kota yang cukup lama akan dicarikan solusi.

Tapi Pihaknya juga akan memeriksa layanan Dwelling Time di Pelabuhan untuk memastikan proses turunnya barang dari kapal agar tidak memakan waktu lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: