Honda

Pj Walikota Palembang Kembali Tegaskan Peraturan Operasional Masuk Truk, Damenta: Jangan Sampai Ada Kecelakaan

Pj Walikota Palembang Kembali Tegaskan Peraturan Operasional Masuk Truk, Damenta: Jangan Sampai Ada Kecelakaan

pj walikota kembali tegaskan jadwal operasional masuk truk di palembang--Humas Pemkot palembang

PALEMBANG, PALPRES.COM - Penjabat Wali Kota Palembang Ucok Abdul Rauf Damenta kembali ingatkan Perwali No. 26 tahun 2019 tentang peraturan jam operasional masuk truk di Kota Palembang.

Ini harus dipatuhi semua pihak. 

Lalu karena itu peraturan tersebut untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas akibat truk yang melintas di tengah kota.

Damenta juga  mendengarkan permintaan sopir dan pengusaha truk angkutan barang Pelabuhan Boom Baru terkait kelonggaran jam operasional.

BACA JUGA:Targetkan Palembang Zero Stunting, Pj Walikota Abdulrauf Damenta Punya Strategi Jitu Seperti Ini!

BACA JUGA:PT Petrokimia Gresik Buka Lowongan Kerja Magang Generasi Betalenta (Internship) 2024 Ini Cara Melamarnya!

Menurutnya, Perwali ini dibuat untuk mengatur operasional keluar masuk truk bermuatan berat dari dan ke dalam kota dan itu harus dipatuhi semua pihak yang terkait.

"Kini Selama ini yang terjadi, Perwali sering dilanggar dan truk yang melintas beberapa kali menimbulkan kecelakaan, " tuturnya.

Ia juga meminta untuk disampaikan (ke sopir truk) kan ada Perwali mengatur kapan truk berat boleh melintasi di dalam kota. 

" hal Itu harus dijalankan untuk mengantisipasi kecelakaan yang terjadi," katanya pada Kamis 4 Juli 2024

BACA JUGA:Gagal Jadi Miskin! 3 Weton Ini Hidupnya Bakal Makmur dan Sejahtera, Rezekinya Berlimpah Ruah

BACA JUGA:443 Jemaah Haji Asal OKU Timur Tiba di Bandara SMB II Palembang, Satu Orang Masih Dirawat di Madinah

Damenta juga menjelaskan keluhan sopir terkait waktu tunggu masuk ke dalam kota yang cukup lama akan dicarikan solusi.

Tapi Pihaknya juga akan memeriksa layanan Dwelling Time di Pelabuhan untuk memastikan proses turunnya barang dari kapal agar tidak memakan waktu lama.

"Nantinya Kita akan periksa berapa lama turun barang dari kapal dan diangkut,  nanti nya jangan lama juga, kalau lama di sini, kita benahi biar dia gak terlambat masuk kota," ungkapannya 

Menurut kabar Sebelumnya diberitakan, sebanyak 100 sopir truk yang tergabung dalam persatuan sopir Pelabuhan Boom Baru di Palembang melakukan mogok Selasa 2 Juli 2024.

BACA JUGA:Elen Setiadi Ingin 218 Proyek Strategis Sumsel Dipercepat Pembangunannya

BACA JUGA:Dalam High Level Meeting Dan Capacity Building TPID Se-Sumsel, Elen Setiadi Minta Seluruh Pihak Tekan Inflasi

Aksi yang dilakukan buntut protes terhadap jam operasional truk yang diatur Perwali.

Dalam Aksi ini dilakukan untuk mendesak pemerintah agar memberikan kelonggaran dalam aturan jam masuk ke Kota Palembang.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Sumatera Selatan Eddy Resdianto mengatakan, para sopir sudah tidak terima dengan jam aturan Perwali sejak ada peraturan masuk truk pukul 21.00 WIB yang membuat sopir menunggu hingga 12 jam.

"Sekarang aturan jam operasional mengizinkan truk masuk antara pukul 21.00 hingga 06.00 WIB, Hal ini dianggap merugikan sopir yang beroperasi di dalam Kota Palembang dan harus mengantar barang ke gudang-gudang di kota., " ungkapnya.

Lalu ia juga menjelaskan jika Keluar dari jam 8 kemudian selesai jam 10 karena itu tidak terlalu jauh mengantar, namun saat mau masuk ke kota menunggu dulu sampai malam.

BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Ikut Meroket, Termurah Sentuh Rp758.000

BACA JUGA:Harga Emas di Palembang Hari Ini 5 Juli 2024 Tembus Rp1.383.000 per Gram

Eddy juga menambahkan bahwa para sopir telah merencanakan aksi mogok ini sejak bulan lalu.

Mereka menuntut agar diberikan kelonggaran dalam jam masuk ke kota.

"Mereka menuntut pemerintah agar memberikan kelonggaran dalam jam masuk ke Kota Palembang," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: