RDPS
Honda

JANGAN HARAP LULUS! Ini 10 Kesalahan Fatal Dalam Seleksi Administrasi Peserta CPNS

JANGAN HARAP LULUS! Ini 10 Kesalahan Fatal Dalam Seleksi Administrasi Peserta CPNS

Ilustrasi kesalahan umum yang fatal dalam seleksi administrasi peserta CPNS -lowongan kerja-

BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Baterai dan Kendaraan Listrik Korea Selatan, Segini Nilai Investasinya

Hanya akte lahir atau surat keterangan lahir dari Disdukcapil yang diterima, karena dokumen dari bidan atau puskesmas tidak berlaku.

8. Scan Dokumen Tidak Berwarna

Memang sepele, namun dokumen yang tidak discan berwarna bisa menyebabkan tidak lulus.

Terkecuali untuk scan hitam putih dokumen tertentu seperti Kartu Keluarga (KK) yang format terbarunya memang hitam putih.

BACA JUGA:Jargas Kota Solusi Tepat Pengganti Subsidi LPG Rp 830 Triliun, Ini Paparan Ketua KPPU

9. Mengubah Format Surat Lamaran

Surat lamaran atau surat pernyataan yang formatnya diubah bisa menyebabkan diskualifikasi.

Pastikan untuk mengikuti format yang telah diberikan tanpa harus merubahnya.

10. Format Dokumen Tidak Sesuai

BACA JUGA:Mengenal Sosok Mochammad Afifuddin, Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari

Dokumen juga harus diunggah dengan format yang benar, yakni JPS untuk surat keterangan sehat, e-KTP dan pas foto, serta PDF untuk surat lamaran, surat pernyataan, akta lahir, ijazah dan transkrip nilai.

Seleksi administrasi CPNS merupakan tahapan awal yang sangat penting dan menentukan.

Dengan menghindari 10 kesalahan fatal diatas menjadikan peluang untuk lolos seleksi administrasi semakin meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: