Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan, Gugatan Praperadilan Dikabulkan
Hakim tunggal Eman Sulaeman yang memimpin sidang menetapkan, menyatakan proses penetapan tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, bes-kolase-
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin menilai jika Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk melakukan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan tersebut.
“Penetapan status tersangka ini kita lebih menitik beratkan bahwa yang kami nilai di sini adalah salah orang.
BACA JUGA:PT United Tractors Tbk buka Lowongan Kerja Terbaru, Posisi Menarik! Ini Syarat dan Kualifikasinya
Salah sasaran, salah objek, atau error in persona.
Itu yang kami tekanan di dalam permohonan kami di sidang praperadilan ini,” ujar Insank di Bandung, Senin, 1 Juli 2024 lalu.
Insank meyebutkan jika Polda Jabar tidak memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Sehingga pihak kuasa hukum meminta agar kliennya untuk segera dibebaskan.
BACA JUGA:Berikut 5 Cara Mudah Merawat Tanaman Hias Calathea Zebrina
"Artinya dua alat bukti itu harus sah, artinya kalau tidak sah, maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: