1.503 WNA Dideportasi Ditjen Imigrasi Karena Melanggar Izin Tinggal, Data Rilis Semester 1 Tahun 2024
Sebanyak 1.503 orang Warga Negara Asing (WNA) telah dideportasi oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi pada semester pertama Tahun 2024. Jumlah ini merujuk dari rilis data pelanggaran keimigrasian sepanjang semester I tahun 2024 yang dikeluarkan oleh--Ditjen Imigrasi Kemenkumham
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: