RDPS
Honda

1.503 WNA Dideportasi Ditjen Imigrasi Karena Melanggar Izin Tinggal, Data Rilis Semester 1 Tahun 2024

1.503 WNA Dideportasi Ditjen Imigrasi Karena Melanggar Izin Tinggal, Data Rilis Semester 1 Tahun 2024

Sebanyak 1.503 orang Warga Negara Asing (WNA) telah dideportasi oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi pada semester pertama Tahun 2024. Jumlah ini merujuk dari rilis data pelanggaran keimigrasian sepanjang semester I tahun 2024 yang dikeluarkan oleh--Ditjen Imigrasi Kemenkumham

PALPRES.COM – Sebanyak 1.503 orang Warga Negara Asing (WNA) telah dideportasi oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi pada semester pertama Tahun 2024. 

Jumlah ini merujuk dari rilis data pelanggaran keimigrasian sepanjang semester I tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi.

Selama semester I 2024 ini, Imigrasi telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2.041 warga negara asing (WNA).

Jumlah tersebut meningkat 75,19% jika dibandingkan dengan jumlah TAK pada semester I tahun 2023 lalu, yakni sekitar 1165 TAK. 

BACA JUGA:Melza Elen Dukung Penuh Lomba Masak Serba Ikan Tingkat Provinsi

BACA JUGA:Dalam Agenda LHP LKPP dan IHPS II TA 2023, Elen Setiadi Optimis Pemprov Sumsel Ingin Tingkat Pelayanan Publik

“Ada sebanyak 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK).

Dari jumlah tersebut, 1.503 di antaranya atau sebanyak 73,64%-nya diberikan sanksi deportasi,” terang Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangannya, pada Selasa 9 Juli 2024.

Lebih lanjut Silmy menjelaskan, bahwa bentuk sanksi administrative (TAK) yang diberikan ada bermacam-macam.

Di antaranya dapat berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari Wilayah Indonesia. 

BACA JUGA:Kernet Speed Boat yang Hilang di Sungai Musi Palembang Ditemukan Tim SAR Gabungan

BACA JUGA:Polemik Bayar UKT Pakai Uang Pinjol, Ini Kata Rektor Unsri Buat Mahasiswa Barunya

Selanjutnya Imigrasi menjelaskan sanksi deportasi adalah sebuah sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing yang ada di Indonesia.

Sanksi Deportasi menempati porsi 73,64% secara keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama di tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: