Honda

Presiden Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Investor Diberikan HGU 190 Tahun

Presiden Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Investor Diberikan HGU 190 Tahun

Presiden Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Investor Diberikan HGU 190 Tahun-Jokowi-Instagram

PALPRES.COM- Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Perpres (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024.

Perpres itu terkait tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Dalam Perpres terbaru tersebut, salah satu poinnya mengatur insentif hingga kemudahan fasilitas perizinan usaha bagi para investor IKN.

Perlu diketahui, jika Presiden Jokowi sudah meneken Perpres No 75 tahun 2024 tersebut pada Kamus, 11 Juli 2024.

BACA JUGA:Hujan Hambat Pembangunan IKN, Menteri PUPR: Mengaspal Harus Pakai Tenda

BACA JUGA:Cantiknya Kota Palembang dari Atas Ampera, Pj Walikota Optimis Wisata Tower Jembatan Ampera Tarik Wisatawan

Salinan beleid dapat dilihat di situs JDIH Kementerian Sekretaris Negara pada Jumat, 12 Juli 2024. 

Sebagai informasi, terbitnya Perpres ini memiliki fungsi untuk menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.

Dalam Pasal 3 menyebut pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.

Kemudian dalam Pasal selanjutnya mengatakan untuk mempercepat pembangunan Otoritas Ibu Kota Nusantara maka bisa menarik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BACA JUGA:IKN Sambut HUT RI, Istana Negara, Hunian ASN dan Air Minum Siap

BACA JUGA:Update Pencairan Bansos di SIKNG Per 11 Juli 2024, PKH dan BPNT Cair, Bagaimana Dengan BLT MRP?

Selain itu, dalam Pasal 9 menyebut jika investor diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dengan jangka waktu hingga 95 tahun, yang bisa diperpanjang hingga dua siklus. 

Hal ini berarti para investor bisa memiliki hak untuk usaha tanah yang dikuasai langsung oleh negara di IKN hingga 190 tahun.

Dalam Perpres tersebut juga ikut mengatur pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama.

Kemudian dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun.

BACA JUGA:Menteri PUPR Bantah Presiden Jokowi Batal Ngantor di IKN Juli Ini, Blak-blakan Kondisi Infrastruktur

BACA JUGA:Cara Cek Penerima Bansos BPNT Tahap 3 dari Kemensos Pakai KTP, dan Simak Juga 4 Fakta Menariknya!

Sedangkan menyangkut hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus.

Kemudian juga bisa dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Namun hal ini juga akan terus dilakukan evaluasi oleh OIKN setiap lima tahun sekali setelah diberikan hak siklus pertama.

Untuk melihat pemenuhan persyaratan seperti hak tanah yang diberikan masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik.

BACA JUGA:Siap Berkemas! Gelombang Pertama ASN Pindah ke IKN Terhitung September 2024

BACA JUGA:Terkendala Hujan, Progres Runway Bandara VVIP IKN Baru 60 Persen, Modifikasi Cuaca Jadi Solusi

Sedangkan aturan untuk investor diiringi dengan menyiapkan soal aturan ganti rugi lahan di IKN. 

Pasal 8 ayat 1 Perpres No.75/2024 bahwa inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan tanah ADP oleh masyarakat bakal dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk dan diketuai oleh Otorita IKN dan beberapa Kementerian terkait.

Tentunya dengan penyelenggaraan koordinasi, lingkungan hidup, agraria pertanahan. 

Proses ganti rugi lahan hingga bangunan masyarakat yang terdampak pembangunan IKN akan diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman, hingga bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

BACA JUGA:Menpan-RB Ungkap Pemindahan ASN ke IKN Terapkan 3 Skema

BACA JUGA:Progres Capai 86 Persen, Akses Jalan Tol Menuju IKN Bisa Dilalui Sebelum HUT RI ke-79

Sementara itu, Basuki Hadimuljono, Plt Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) mengungkap mengenai 2.086 hektare lahan yang masih bermasalah di IKN. 

Basuki juga menegaskan segera menyelesaikan masalah tersebut namun tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

“Sesuai arahan dari Bapak Presiden mengenai 2.086 hektare sudah pernah dilakukan proyek lain sebelumnya, jadi akan kita selesaikan dengan sebaik mungkin,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: