Presiden Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Investor Diberikan HGU 190 Tahun
Presiden Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Investor Diberikan HGU 190 Tahun-Jokowi-Instagram
Dalam Perpres tersebut juga ikut mengatur pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama.
Kemudian dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun.
BACA JUGA:Menteri PUPR Bantah Presiden Jokowi Batal Ngantor di IKN Juli Ini, Blak-blakan Kondisi Infrastruktur
BACA JUGA:Cara Cek Penerima Bansos BPNT Tahap 3 dari Kemensos Pakai KTP, dan Simak Juga 4 Fakta Menariknya!
Sedangkan menyangkut hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus.
Kemudian juga bisa dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Namun hal ini juga akan terus dilakukan evaluasi oleh OIKN setiap lima tahun sekali setelah diberikan hak siklus pertama.
Untuk melihat pemenuhan persyaratan seperti hak tanah yang diberikan masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik.
BACA JUGA:Siap Berkemas! Gelombang Pertama ASN Pindah ke IKN Terhitung September 2024
BACA JUGA:Terkendala Hujan, Progres Runway Bandara VVIP IKN Baru 60 Persen, Modifikasi Cuaca Jadi Solusi
Sedangkan aturan untuk investor diiringi dengan menyiapkan soal aturan ganti rugi lahan di IKN.
Pasal 8 ayat 1 Perpres No.75/2024 bahwa inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan tanah ADP oleh masyarakat bakal dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk dan diketuai oleh Otorita IKN dan beberapa Kementerian terkait.
Tentunya dengan penyelenggaraan koordinasi, lingkungan hidup, agraria pertanahan.
Proses ganti rugi lahan hingga bangunan masyarakat yang terdampak pembangunan IKN akan diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman, hingga bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
BACA JUGA:Menpan-RB Ungkap Pemindahan ASN ke IKN Terapkan 3 Skema
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: