Honda

OJK Susun Aturan Baru Pinjol, Bisa Pinjam Hingga Rp10 Miliar, Warganet: Rakyat Dididik Berhutang

OJK Susun Aturan Baru Pinjol, Bisa Pinjam Hingga Rp10 Miliar, Warganet: Rakyat Dididik Berhutang

OJK Susun Aturan Baru Pinjol, Bisa Pinjam Hingga Rp10 Miliar, Warganet: Rakyat Dididik Berhutang-OJK-

PALPRES.COM- Aturan baru terkait Pinjol atau Pinjaman Online tengah dibahas Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aturan tersebut mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI).

Dalam aturan yang masih digodok tersebut, nantinya masyarakat bisa meminjam uang di pinjol hingga Rp10 miliar.

Batas pinjaman online ini naik dari sebelumnya yang hanya Rp2 miliar.

BACA JUGA:PR Besar! Sri Mulyani Minta OJK Naikkan Literasi dan Inklusi Keuangan Capai 100 Persen

BACA JUGA:Literasi Keuangan Masih Rendah, Pemicu Tingginya Korban Pinjol Ilegal, Jadi PR OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengungkapkan sampai saat ini pihaknya masih dalam proses penyelarasan terkait Rancangan Peraturan OJK tentang LPBBTI.

“Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” ungkap Agusman dikutip Sabtu, 14 Juli 2024.

Hanya saja perusahaan yang bisa memberikan pinjol ini juga harus sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan.

Menurut Agus, pinjaman bisa dilakukan dengan catatan penyelenggara memenuhi kriteria tertentu. 

BACA JUGA:Mantan Kepala OJK Sumbagsel Terseret Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB, Kini Diperiksa Bareskrim

BACA JUGA:16 Ruas Jalan Inpres di Lampung Senilai Rp806 Miliar Diresmikan Presiden Jokowi

Seperti sudah mempunyai rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5 persen.

Jika sepanjang penyelenggara sudah bisa memenuhi kriteria yang ditentukan seperti rasio TWP90 maksimum 5 persen maka bisa memberikan pinjaman sesuai ketentuan.

Kriteria lain yang harus ditaati penyelenggara yakni tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari Otoritas Jasa Keuangan.

Aturan baru yang masih dalam pembahasan ini dikatakannya mampu meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI.

BACA JUGA:Mobil Bekas Bermesin Diesel Seharga 80 Jutaan dan Irit Bahan Bakar, Bikin Kamu Gak Nyesal!

BACA JUGA:Besok 15 Juli 2024, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur Dibuka

“Adanya penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” katannya.

Sebagai informasi, sampai Mei 2024, outstanding pembiayaan pinjol jumlahnya mencapai Rp64,56 Triliun.

Jumlah tersebut tercatat tumbuh sebesar 25,44 persen dibandingkan tahun lalu dengan periode yang sama atau year on year (yoy).

Sementara untuk tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) berada di angka 2,91 persen sedangkan April 2024 sebesar 2,79 persen.

BACA JUGA:Kampanye di Pennsylvania, Donald Trump Ditembak Pria Bersenjata, Begini Kondisinya Sekarang

BACA JUGA:Pemain Terbaik Liga Italia Merapat ke Liga Indonesia? Ini Profil dan Catatan Menterengnya

Terkait aturan baru pinjol yang masih dibahas oleh OJK ini juga ramai dikomentari warganet.

“Busettt bukannya di minimalisir malah dibukain pintu buat para galbay,” tulis warganet yang dikutip dari akun sosmed Lambe Turah pada 14 Juli 2024.

“Rakyat dididik berhutang, ini mah bukan dididik menjadi seorang pengusaha mandiri,” tulis lainnya.

“OJK sendiri yang menyetujui hal seperti ini, padahal korban banyak, OJK sendiri yang secara tidak langsung menjerumuskan masyarakat ke dalam hutang pinjol yang jelas banyak makan korban,” tulis warganet.

BACA JUGA:Turut Pecahkan Rekor MURI, Warga OKI Minum Kopi Serentak di Pinggir Sungai Komering

BACA JUGA:Komitmen Berantas Judi Online, BNI Blokir 214 Rekening Terindikasi

“Kirain diperketat, eh malah dikasih red carpet,” timpal lainnya.

Terkait semakin banyaknya masyarakat yang percaya terhadap pinjol dipengaruhi literasi keuangan yang rendah.

Berdasarkan data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan atau SNLIK 2023, inklusi keuangan masyarakat Indonesia mencapai 75,02 persen.

Sementara untuk literasi keuangan masyarakat mencapai 65,4 persen.

BACA JUGA:Hasil Survei Mengungkap Boikot Produk Terafiliasi Israel Buat Brand Lokal Naik Signifikan

BACA JUGA:Penumpang Kereta KAI Divre III Palembang Naik 11,2 Persen di Semester I, Totalnya Tembus Segini

“Literasi keuangan masyarakat masih rendah, ini artinya pemahaman terhadap instrumen keuangan dan lembaga keuangan masih rendah,” ungkap Dr Muhammad Ichsan Hadjri, MM, Pengamat Ekonomi.

Semakin tinggi tingkat inklusi keuangan, artinya semakin banyak orang yang dijangkau oleh pelaku jasa keuangan dan sudah mengakses produk jasa keuangan.

Hal ini menandakan sudah banyak masyarakat yang memiliki produk jasa keuangan tapi kurang paham dengan produk tersebut.

Sehingga OJK perlu gencar melakukan literasi keuangan, bukan hanya di kota saja melainkan hingga ke pelosok daerah.

BACA JUGA:Omzetnya Menjanjikan, Ini 5 Ide Usaha Bagi Pekerja di Masa Pensiun

BACA JUGA:HORE! Bansos BPNT Segera Cair Lewat 4 ATM Bank Berikut Untuk Alokasi Juli - Agustus

Terbatasnya dalam akses pembiayaan membuat masyarakat lebih memilih pinjol yang banyak memberikan kemudahan pinjaman.

Ditambah lagi perilaku masyarakat yang menggunakan pinjol untuk konsumtif.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: