OJK Susun Aturan Baru Pinjol, Bisa Pinjam Hingga Rp10 Miliar, Warganet: Rakyat Dididik Berhutang
OJK Susun Aturan Baru Pinjol, Bisa Pinjam Hingga Rp10 Miliar, Warganet: Rakyat Dididik Berhutang-OJK-
Kriteria lain yang harus ditaati penyelenggara yakni tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari Otoritas Jasa Keuangan.
Aturan baru yang masih dalam pembahasan ini dikatakannya mampu meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI.
BACA JUGA:Mobil Bekas Bermesin Diesel Seharga 80 Jutaan dan Irit Bahan Bakar, Bikin Kamu Gak Nyesal!
BACA JUGA:Besok 15 Juli 2024, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur Dibuka
“Adanya penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” katannya.
Sebagai informasi, sampai Mei 2024, outstanding pembiayaan pinjol jumlahnya mencapai Rp64,56 Triliun.
Jumlah tersebut tercatat tumbuh sebesar 25,44 persen dibandingkan tahun lalu dengan periode yang sama atau year on year (yoy).
Sementara untuk tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) berada di angka 2,91 persen sedangkan April 2024 sebesar 2,79 persen.
BACA JUGA:Kampanye di Pennsylvania, Donald Trump Ditembak Pria Bersenjata, Begini Kondisinya Sekarang
BACA JUGA:Pemain Terbaik Liga Italia Merapat ke Liga Indonesia? Ini Profil dan Catatan Menterengnya
Terkait aturan baru pinjol yang masih dibahas oleh OJK ini juga ramai dikomentari warganet.
“Busettt bukannya di minimalisir malah dibukain pintu buat para galbay,” tulis warganet yang dikutip dari akun sosmed Lambe Turah pada 14 Juli 2024.
“Rakyat dididik berhutang, ini mah bukan dididik menjadi seorang pengusaha mandiri,” tulis lainnya.
“OJK sendiri yang menyetujui hal seperti ini, padahal korban banyak, OJK sendiri yang secara tidak langsung menjerumuskan masyarakat ke dalam hutang pinjol yang jelas banyak makan korban,” tulis warganet.
BACA JUGA:Turut Pecahkan Rekor MURI, Warga OKI Minum Kopi Serentak di Pinggir Sungai Komering
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: